DKI Tunggu Pusat Soal Kebijakan Tes Rapid Antigen

Hilda Julaika
20/12/2020 16:29
DKI Tunggu Pusat Soal Kebijakan Tes Rapid Antigen
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria(MI/Susanto)

WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku belum menentukan aturan detail soal kebijakan tes rapid antigen bagi warga yang keluar masuk Jakarta. Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu keputusan lanjutan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Terkait swab antigen kalau khusus Bali itukan tes swab PCR lalu lainnya ada tes rapid antibodi dan antigen. Mengenai laut dan darat itu kami masih menunggu keputusan dari Kemenhub dan dari Satgas pusat, apakah tetap antibodi atau ditingkatkan dengan antigen ya,” kata Ariza di Pesantren Darunnajah, Ulujami, Jaksel, Minggu (20/12).

“Jadi kami masih menunggu kebijakan dari Kemenhub dan Satgas pusat. Pak Luhut juga sudah menyampaikan dan kami mendukung kebijakan dari pemerintah pusat itu,” imbuhnya.

Adapun jika keputusan lanjutan ini sudah keluar, Pemprov DKI akan melakukan pengecekan secara random. Pengawasan akan dilakukan pada titik-titik terminal perbatasan.

Baca juga : Kawan Vaksin IDI Siap Jalani Vaksinasi Pertama Bersama Jokowi

“Nanti kalau sudah diputuskan perlu ada rapid dll tentu cara pengecekan kami dan pemantauan pengawasan akan kami lakukan secara random di titik-titik terminal perbatasan,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan selama masa libur Natal dan Tahun Baru ini, untuk moda transportasi umum di Jakarta dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Ariza meminta warga Jakarta untuk tetap berada di rumah. Pasalnya berkaca dari tiga kali libur panjang selalu menimbulkan peningkatan penularan covid-19.

“Mudah-mudahan di libur panjang ini masyakat bisa memahami, mengerti dan bisa tetap berada di rumah untuk tidak berpergian ke luar kota,” harapnya.

Selain itu, tempat usaha seperi restoran, warung makan, hingga mal harus tutup maksimal pukul 21.00 WIB. Ini pun dengan pembatasan 50% pengunjung. Namun, khusus pada tanggal 24 Desember hingga 27 Desember dan 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2020 akan ada pembatasan oeprasional tempat usaha sampai pukul 19.00 WIB.

Adapun untuk kawasan perkantoran juga ada pembatasan khusus. Kantor harus sudah ditutup pada pukul 19.00 WIB. Sekaligus pembatasan pekerja sebanyak 50%. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya