Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI Prof Tjandra Yoga Aditama menyarankan lima hal yang perlu dilakukan Pemerintah usai mencabut kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 30 Desember 2022 agar covid-19 dapat terkendali.
"Lima hal ini juga merupakan fundamental penting pengendalian penyakit menular apapun juga," kata dia melalui pesan elektroniknya, Minggu.
Pertama, Pemerintah perlu melanjutkan surveilan dengan cermat. Surveilan ini tidak hanya berdasarkan gambaran klinik tetapi juga dari laboratorium bahkan pada keadaan tertentu sampai ke pemeriksaan “whole genome sequencing". (WGS).
Guru Besar FKUI itu mencontohkan kegiatan surveilan ini dapat berupa pengamatan terus menerus angka demam dengue sehingga di musim penghujan masalah ini segera dapat diidentifikasi dan dicegah perluasannya.
Kedua, Pemerintah perlu memperluas penyediaan dan kemudahan mengakses tes antigen atau PCR, apalagi tes ini sudah tidak diwajibkan lagi bagi orang-orang.
"Ada rencana untuk menyediakan alat test antigen di apotik, sementara kita tahu di banyak negara alat test antigen dapat dibeli di berbagai toko dan supermarket," kata dia yang menyarankan perusahaan-perusahaan besar seperti BUMN dapat menyediakan alat test dan membagikannya ke karyawannya.
Ketiga, Pemerintah tetap perlu melanjutkan kegiatan penelusuran kasus. Menurut Prof Tjandra, sebagaimana konsep pengendalian penyakit menular pada umumnya maka kemungkinan penyebaran penyakit perlu dicegah, sehingga kontak dari yang positif covid-19 harus di identifikasi supaya penularan tidak meluas di masyarakat.
"Salah satu contoh penyakit menular lain adalah tuberkulosis dimana kontak dari pasien juga harus ditemukan dan bahkan diberikan terapi pencegahan," kata dia.
Selanjutnya, penggalakkan vaksinasi karena sebagaimana penyakit menular lain yang dapat dicegah dengan imunisasi maka vaksinasi covid-19 tetap dan selalu perlu dijaga dan ditingkatkan cakupannya.
Terakhir, Pemerintah perlu selalu melakukan penyuluhan kesehatan agar masyarakat dapat mengatasi dampak dari covid-19. Prof Tjandra menuturkan, penyuluhan kesehatan masyarakat merupakan salah satu hal penting yang perlu terus menerus dilakukan baik itu tentang covid-19 maupun berbagai penyakit menular dan tidak menular lainnya.
Dia juga mengingatkan pentingnya Pemerintah untuk selalu mengajak masyarakat menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). (Ant/OL-12)
Saat ini, sudah ada lebih dari 80% tenant yang ada di PGM terisi dan kembali buka. Bahkan, untuk tahun depan, PGM akan kedatangan tenant nasional.
Ada peningkatan jumlah daerah yang berada di Level 2 dari 13 daerah menjadi 37 daerah termasuk di dalamnya wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
SITUASI pandemi di Jawa dan Bali terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, dari yang semula 4 daerah menjadi 7 daerah
"Ini menyangkut hajat orang banyak soalnya, jadi kalau bilang steril yang harus benar- benar steril tempatnya."
"Sejumlah masjid di wilayah DKI Jakarta dan Tangerang Selatan masih menggelar salat Jumat di masa PPKM Level 4."
“Saya mohon bangsa ini, pemimpin-pemimpin kita, dalam bidang politik mana semua, tolong tidak berkomentar kalau komentarnya belum jelas,” kata Luhut
"Proyeksi pertumbuhan di triwulan I ini diperkirakan mencapai 4,9% hingga 5% secara tahunan,".
Penghapusan kewajiban pakai masker, menurut Jokowi, seiring dengan pencabutan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada akhir tahun lalu.
Ekonomi pariwisata Asia Tenggara akan menjadi penerima manfaat utama dari pencabutan larangan perjalanan Tiongkok karena mereka telah menghindari tes Covid-19.
NASIB aplikasi PeduliLindungi setelah pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), telah diputuskan oleh pemerintah.
PPKM sudah dicabut di negara kita pada 30 Desember 2022 yang lalu.
Untuk antisipasi dan pencegahan persebaran covid-19, protokol kesehatan harus diutamakan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved