Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

APPBI: Pembatasan Operasional Mal Tidak Akan Efektif

Hilda Julaika
17/12/2020 12:15
APPBI: Pembatasan Operasional Mal Tidak Akan Efektif
Suasana salah satu pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta(MI/RAMDANI )

KETUA Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengutarakan tidak efektifnya pembatasan jam operasional di tempat usaha hingga pukul 19.00 WIB selama libur Natal dan Tahun Baru. Salah satunya berlaku di pusat perbelanjaan atau mal.

"Penambahan pembatasan tidak akan efektif dan bahkan akan menjadi sia - sia karena penegakan terhadap protokol Kesehatan yang masih sangat lemah," kata Alphonzus saat dikonfirmasi, Kamis (17/12).

Penambahan pembatasan, sambungnya, hanya akan mengakibatkan terhentinya kembali roda perekonomian yang sampai dengan saat ini masih dalam kondisi terpuruk. Penambahan pembatasan akan menambah beban perekonomian untuk dapat segera keluar dari masa resesi.

Selain itu, dikawatirkan penambahan pembatasan hanya akan menambah beban pusat perbelanjaan saja tanpa dapat mengatasi penyebaran wabah covid - 19 sehingga jumlah kasus positif akan meningkat lagi kemudian.

Baca juga: Libur Nataru, Tempat Usaha di Jakarta Harus Tutup Pukul 19.00

Menurutnya yang paling terpenting saat ini adalah penegakan protokol kesehatan yang tegas. Pasalnya, selama ini penegakan dan penindakan terhadap protokol masih lemah. Sehingga poin utamanya, menurut Alphonzus adalah pengetatan protokol kesehatan bukan pembatasan waktu.

"Kejadian seperti sekarang ini adalah bukan yang pertama kali dan akan terus berulang kembali akibat penegakan yang tidak konsisten," jelasnya.

Selama ini, pihaknya mengklaim pusat perbelanjaan telah dan selalu menunjukkan keseriusan serta komitmen yang kuat dalam pelaksanaan protokol kesehatan. Sehingga pusat perbelanjaan adalah salah satu fasilitas masyarakat yang aman dan sehat untuk dikunjungi.

Sejak awal di pusat perbelanjaan telah berlaku protokol kesehatan secara berlapis. Lapis pertama adalah protokol kesehatan yang diberlakukan oleh pengelola pusat perbelanjaan. Lapis kedua adalah protokol kesehatan yang diberlakukan oleh penyewa pusat perbelanjaan.

"Prinsip utama yang diterapkan oleh pusat perbelanjaan adalah menerapkan protokol kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya