Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
GUBERNUR Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Intruksi Gubernur No 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur No 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.
Sergub dan Ingub itu diterbitkan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran covid-19 di masa libur Natal dan Tahun Baru.
Dalam Sergub tersebut, Anies melarang tempat usaha, baik kafe, restoran, warung makan, pusat perbelanjaan, hingga perkantoran buka melebihi pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Tidak 75%, Anies Putuskan Jumlah Karyawan WFH Tetap 50%
Hal tersebut tercantum dalam butir nomor 2 yang menyebutkan 'Khusus pada 24 sampai 27 Desember dan 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021 bagi individu atau keluarga agar mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan dasar/mendesak serta pelaku usaha menerapkan batasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB'.
Setiap orang juga wajib menaati protokol kesehatan.
"Diharapkan, melalui Ingub dan Sergub ini, hal yang tidak kita inginkan (lonjakan kasus) tidak terjadi. Kami mengimbau agar mayarakat tetap memprioritaskan berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak, sehingga insya Allah ikhtiar kita bersama ini akan membawa kita ke fase selanjutnya yakni masyarakat yang aman sehat dan produktif,” pungkas Anies. (OL-1)
Selama high season atau liburan Nataru Papa Dino Bandung memberikan tampilan Dinoshow yang berbeda yaitu special performing “Dino Rimba” yang dikemas seperti drama musikal,
. Frozenland terletak di lantai 2 Trans Studio Mall Bandung.
Dengan putusan itu, Golden Crown yang semula tidak memiliki izin karena telah dicabut, bisa beroperasi kembali meski harus menunggu proses banding.
Penindakan pelanggaran PSBB di karaoke tersebut dilakukan bersama unsur tiga pilar, yakni Kecamatan Cilandak, Satpol PP, Polsek dan Danramil Cilandak.
DINAS Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mengeluarkan surat rekomendasi bagi pengelola kafe di seluruh Jakarta untuk bisa memberdayakan musisi kafe.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan, diminta mencopot Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Cucu Ahmad Kurinia karena masih maraknya hiburan malam beroperasi saat PSBB.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved