Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Libur Nataru, Tempat Usaha di Jakarta Harus Tutup Pukul 19.00

Putri Anisa Yuliani
17/12/2020 10:06
Libur Nataru, Tempat Usaha di Jakarta Harus Tutup Pukul 19.00
Pramusaji membersihkan meja makan di restoran Bebek Kaleyo, Kemanggisan, Jakarta.(ANTARA/Aprillio Akbar)

GUBERNUR Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Intruksi Gubernur No 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur No 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.

Sergub dan Ingub itu diterbitkan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran covid-19 di masa libur Natal dan Tahun Baru.

Dalam Sergub tersebut, Anies melarang tempat usaha, baik kafe, restoran, warung makan, pusat perbelanjaan, hingga perkantoran buka melebihi pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Tidak 75%, Anies Putuskan Jumlah Karyawan WFH Tetap 50%

Hal tersebut tercantum dalam butir nomor 2 yang menyebutkan 'Khusus pada 24 sampai 27 Desember dan 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021 bagi individu atau keluarga agar mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan dasar/mendesak serta pelaku usaha menerapkan batasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB'.

Setiap orang juga wajib menaati protokol kesehatan.

"Diharapkan, melalui Ingub dan Sergub ini, hal yang tidak kita inginkan (lonjakan kasus) tidak terjadi. Kami mengimbau agar mayarakat tetap memprioritaskan berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak, sehingga insya Allah ikhtiar kita bersama ini akan membawa kita ke fase selanjutnya yakni masyarakat yang aman sehat dan produktif,” pungkas Anies. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik