Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Tidak 75%, Anies Putuskan Jumlah Karyawan WFH Tetap 50%

Putri Anisa Yuliani
17/12/2020 10:01
Tidak 75%, Anies Putuskan Jumlah Karyawan WFH Tetap 50%
Pegawai BNI melakukan video conference dengan nasabah untuk menjelaskan fi tur Internet Banking BNI dari rumahnya di Jakarta.(DOK BNI)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan dua payung hukum baru guna mengendalikan mobilitas masyarakat Ibu Kota selama libur Natal dan Tahun Baru.

Kedua payung hukum tersebut ialah Intruksi Gubernur No 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur No 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.

Namun, tidak seperti permintaan Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Luhut Binsar Panjaitan agar jumlah karyawan yang bekerja di rumah atau work from home (WFH) ditingkatkan hingga 75%, Anies, dalam Sergub dan Ingub tersebut, menetapkan agar jumlah karyawan yang WFH adalah 50%.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19, Anies Terbitkan Sergub dan Ingub

Dalam Ingub 64/2020, perintah itu tercantum dalam tugas pokok Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI yang ditugaskan menetapkan protokol kesehatan di perkantoran dengan ketentuan jumlah karyawan yang WFH adalah 50% dan menetapkan jam operasional paling lama sampai pukul 19.00 WIB kecuali pada pelayanan yang melaksanakan fungsi kedaruratan.

Instruksi ini juga ditugaskan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif agar menetapkan protokol kesehatan di tempat usaha pariwisata dengan ketentuan jumlah pengunjung adalah 50%.

Tempat usaha pariwisata diwajibkan beroperasi paling lama hingga pukul 21.00 WIB. Sementara, saat libur Natal yakni 24-27 Desember serta libur Tahun Baru pada 31 Desember hingga 3 Januari, tempat usaha pariwisata ditetapkan paling lama beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.

Ketentuan itu juga berlaku pada lapak lokasi binaan dan lokasi sementara PKL binaan Pemprov DKI Jakarta serta pusat perbelanjaan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komite PC-PEN Luhut Panjaitan meminta agar Gubernur DKI memperketat PSBB dengan membatasi jumlah karyawan yang WFH adalah 75% dan menetapkan jam operasional tempat usaha hanya sampai pukul 19.00 WIB.

"Saya juga minta Pak Gubernur meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19:00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan,” pinta Luhut. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik