Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
BARESKRIM Polri berhasil tangkap tangkap dua tersangka kasus penipuan internasional dengan modus business email compromise (BEC).
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, menuturkan pihaknya mengamankan tersangka ODC alias Emeka yang merupakan warga Nigeria dan tersangka Hafiz yang bertugas untuk dokumen fiktif dan seolah-olah direktur perusahaan fiktif.
Tak hanya itu, dua WNI lain, Dani dan Nurul turut ditangkap karena membantu berjalannya penipuan.
Listyo menerangkan kedua tersangka menjalankan aksi dengan cara mengirim email palsu memberi informasi perubahan nomor rekening untuk pembayaran rapid tes yang telah dipesan oleh korban.
Adapun korbannya ialah warga negara (WN) Belanda dan mengalami kerugian Rp52 Miliar.
Baca juga : Di Balik Keranjang Buah Kedondong Tersembunyi 173 Kg Ganja
"Modus operandi dilakukan dengan cara mereka mengirim email terkait dengan perubahan nomor rekening, terkait dengan rencana pembayaran untuk memesan Rapid tes covid yang telah dipesan oleh WN belanda. Sehingga kemudian korban mentransfer dana ke rekening atas nama CP Bio sensor dimana ini perusahaan fiktif sejumlah USD 3.597.875 atau senilai Rp 52,3 miliar," ungkapnya.
Sejauh ini, Listyo pihaknya telah mengamankan penipuan Internasional Modus Email Bisnis yang dilakukan komplotan WNA asal Nigeria sebanyak 5 kasus lintas negara.
Tiga kasus diantaranya terkait covid-19 sedangkan dua kasus terkait transfer dana dan investasi.
Listyo menjelaskan total kerugian yang dilakukan oleh dua tersangka mencapai Rp276 Miliar. Sebanyak Rp 141 Miliar telah berhasil disita Bareskrim Polri.
Akibat perbuatannya, bakal dijerat Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tentang Perasuransian. (OL-2)
Polda Jawa Tengah membongkar penipuan daring pada awal Juni lalu, yakni pelaku menelpon korban untuk meminta uang tebusan Rp80 juta.
OJK telah mengendus potensi penyimpangan atau fraud dalam transaksi surat kredit ekspor (letter of credit/LC) PT Bank Woori Saudara sejak 2023.
Pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dan mengaku sebagai petugas dari PT Taspen.
Modus penipuan yang membuat konsumen membayar paket yang tidak pernah mereka pesan ini semakin sering terjadi dan telah memakan banyak korban.
KASUS penipuan dengan modus pengantin pesanan yang dilakukan oleh warga negara (WN) Tiongkok diungkap oleh pihak Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat (Jakbar).
KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Syamsul Ma'arief melaporkan salah satu agen umrah atas dugaan pencemaran nama baik.
Gutomo Edi Saputra bertanggungjawab atas kematian Anggi Anggara dalam sebuah pertengkaran di Pasar Angso Duo, Kota Jambi. Ia mengabisi lawannya dengan sebilah pisau pemotong pempek
RUMAH produksi Falcon Pictures kembali menghadirkan film terbaru bergenre thriller misteri berjudul Dendam Malam Kelam. Disutradarai oleh Danial Rifki,
KEPALA Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengakui tidak semua wisatawan asing yang datang ke Bali bisa berperilaku dengan baik.
Deportasi yang menargetkan sekitar 700.000 imigran gelap yang memiliki catatan kriminal.
Fokus dari kegiatan patroli dini hari itu adalah pengamanan dan pencegahan potensi gangguan kamtibmas yang sering terjadi pada malam hari.
Bareskrim Polri berhasil mengungkap kejahatan yang melibatkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) berupa deepfake, yang mencatut nama Presiden Prabowo Subianto
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved