Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polri Ungkap Penipuan Internasional Modus Email Bisnis

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
16/12/2020 17:30
Polri Ungkap Penipuan Internasional Modus Email Bisnis
Penipuan(Ilustrasi )

BARESKRIM Polri berhasil tangkap tangkap dua tersangka kasus penipuan internasional dengan modus business email compromise (BEC).

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, menuturkan pihaknya mengamankan tersangka ODC alias Emeka yang merupakan warga Nigeria dan tersangka Hafiz yang bertugas untuk dokumen fiktif dan seolah-olah direktur perusahaan fiktif.

Tak hanya itu, dua WNI lain, Dani dan Nurul turut ditangkap karena membantu berjalannya penipuan.

Listyo menerangkan kedua tersangka menjalankan aksi dengan cara mengirim email palsu memberi informasi perubahan nomor rekening untuk pembayaran rapid tes yang telah dipesan oleh korban.

Adapun korbannya ialah warga negara (WN) Belanda dan mengalami kerugian Rp52 Miliar.

Baca juga : Di Balik Keranjang Buah Kedondong Tersembunyi 173 Kg Ganja

"Modus operandi dilakukan dengan cara mereka mengirim email terkait dengan perubahan nomor rekening, terkait dengan rencana pembayaran untuk memesan Rapid tes covid yang telah dipesan oleh WN belanda. Sehingga kemudian korban mentransfer dana ke rekening atas nama CP Bio sensor dimana ini perusahaan fiktif sejumlah USD 3.597.875 atau senilai Rp 52,3 miliar," ungkapnya.

Sejauh ini, Listyo pihaknya telah mengamankan penipuan Internasional Modus Email Bisnis yang dilakukan komplotan WNA asal Nigeria sebanyak 5 kasus lintas negara.

Tiga kasus diantaranya terkait covid-19 sedangkan dua kasus terkait transfer dana dan investasi.

Listyo menjelaskan total kerugian yang dilakukan oleh dua tersangka mencapai Rp276 Miliar. Sebanyak Rp 141 Miliar telah berhasil disita Bareskrim Polri.

Akibat perbuatannya, bakal dijerat Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tentang Perasuransian. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya