Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
POLRI membuka pintu selebar-lebarnya untuk menerima bukti yang bisa membuat kasus antara FPI dan polisi terang benderang. Sebelumnya, bentrokan terjadi di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 50.
Pernyataan Polri merespons Komnas HAM yang mengklaim telah menemukan barang yang bisa dilihat dan dipegang terkait tewasnya enam laskar FPI. Adapun barang tersebut ditemukan dalam proses olah TKP, yang merupakan bagian penyelidikan perkara.
"Proses penyidikan masih berjalan. Bukti apapun yang bisa membuat terang peristiwa tersebut tentu sangat diharapkan," ujar Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum Polri Brigadir Jenderal Andi Rian, Selasa (15/12).
Baca juga: Melalui Surat, Rizieq Ingatkan Istri dan Anak Patuhi Prokes
Lebih lanjut, Andi menegaskan bahwa pihaknya tidak menghalangi Komnas HAM untuk mengungkapkan bukti yang dimiliki. Polri juga menunggu Komnas HAM untuk memberikan bukti tambahan ke penyidik.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut pihaknya sudah melakukan rekonstruksi lebih awal dari kepolisian. Bahkan, area yang disisir lebih jauh dan lebih luas.
"Memang fokusnya bukan hanya konteks di area Km 50. Tapi kami kembangkan hingga ke area sentul di Km 0 sampai Km 48. Komnas HAM datang duluan, dapat info dari masyarakat," pungkas Anam.(OL-11)
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
MABES Polri menanggapi insiden bentrokan yang terjadi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, saat pelaksanaan Safari Dakwah oleh Muhammad Rizieq Shihab pada Rabu (23/7) malam
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved