58 Tempat Usaha Dikenai Sanki Langgar PSBB

Hilda Julaika
14/12/2020 14:00
58 Tempat Usaha Dikenai Sanki Langgar PSBB
Ilustrasi(MI/Ramdani)

DALAM periode 12 Oktober hingga 12 Desember 2020, Satpol PP Jakarta Selatan telah menjatuhkan sanksi terhadap 58 tempat usaha kuliner yang melanggar aturan protokol kesehatan (prokes).

Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan mengatakan, dalam kurun waktu dua bulan itu, pihaknya melakukan pengawasan terhadap 1.884 tempat usaha makan dan minuman. Dari jumlah itu, 58 diketahui melanggar aturan PSBB.

"Dari total 1.884 tempat usaha makan dan minum yang kami sidak, 58 ditertibkan karena melanggar ketentuan PSBB transisi. Sisanya 1.826 tidak ditemukan pelanggaran," ujarnya, Senin (14/12).

Baca juga : Restoran Langgar Prokes, Pengamat: Penegakan Hukum Banyak Kompromi

Dari 58 yang melanggar, lanjut Ujang, 57 di antaranya ditutup sementara selama 1x24 jam dan satu denda administrasi dengan nominal Rp20 juta.

Selain menindak tempat usaha makan dan minum, pihaknya juga menjatuhkan sanksi penutupan selama 3x24 jam kepada satu perkantoran dan satu industri.

Sementara, dalam giat tertib masker yang dilaksanakan selama masa PSBB transisi Satpol PP Jaksel telah menertibkan 9.949 pelanggar.

"Dari jumlah itu, 283 pelanggar  denda administrasi dengan total denda Rp 46.750.000. Kemudian 9.666 sanksi kerja sosial," tandasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya