Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
POLRI menegaskan akan menjemput paksa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk menghadiri panggilan penyidik terkait kasus dugaan pelanggaran kerumunan dalam acara Maulid Nabi FPI dan pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan pemanggilan paksa itu diatur dalam Undang-Undang (UU) apabila seseorang dua kali mangkir menghadiri pemanggilan dalam proses penyidikan kasus hukum.
"Dipanggil kedua kali, dua kali tak hadir, apa? surat perintah membawa," terang Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/12).
Baca juga : Ini Kronologi Bentrokan Polisi dengan Simpatisan Rizieq
Awi mengemukakan Rizieq harus kooperatif ketika dilakukan upaya paksa terkait penyidikan kasus tersebut.
"Dan tentunya tadi kami berharap kalau MRS gentle ya penuhi panggilan kepolisian karena memang itu diatur dalam Undang-undang di pasal 112 KUHAP sudah jelas bahwa saksi itu wajib untuk hadir panggilan polisi," tutur Awi.
Seperti diketahui, pemanggilan pada Senin (7/12), ini merupakan panggilan kedua terhadap Rizieq usai absen pada pemeriksaan yang dijadwalkan 1 Desember silam. Mangkirnya Rizieq pada panggilan pertama dikarenakan tengah masa pemulihan usai dirawat di RS Ummi Bogor. (OL-2)
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu harus menjalani wajib lapor selama dua minggu sekali
LASKAR FPI Makassar sengaja menggelar acara baiat ke ISIS (Islamic State) dan Abu Bakar Al Baghdadi dengan berkedok seminar yang digelar FPI Kota Makassar pada 25 Januari 2015.
"Amar putusan ditolak," dikutip dalam laman resmi Mahkamah Agung, Senin (11/10).
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Sam Suharto menuturkan ribuan personel itu untuk mengantisipasi munculnya kerumunan di wilayah sidang kasasi.
"Jumlah massa yang diamankan ada sekitar 20 orang dibawa ke PMJ untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Ade Rosa
Kemenimipas dan Polri menandatangani nota kesepahaman untuk meningkatkan sinergi dalam keimigrasian, pemasyarakatan, dan kepolisian.
Satgas Pangan Polri menyita barang bukti berupa beras 132,65 ton.
Puskeu Polri menerima penghargaan yang diberikan BPK RI atas komitmen dan kinerja dalam mewujudkan tata kelola keuangan Polri yang akuntabel dan transparan melalui aplikasi Puskeu Presisi
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Para perwira muda polisi itu memiliki tantangan yang sangat berbeda dengan generasi sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved