Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI menegaskan akan menjemput paksa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk menghadiri panggilan penyidik terkait kasus dugaan pelanggaran kerumunan dalam acara Maulid Nabi FPI dan pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan pemanggilan paksa itu diatur dalam Undang-Undang (UU) apabila seseorang dua kali mangkir menghadiri pemanggilan dalam proses penyidikan kasus hukum.
"Dipanggil kedua kali, dua kali tak hadir, apa? surat perintah membawa," terang Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/12).
Baca juga : Ini Kronologi Bentrokan Polisi dengan Simpatisan Rizieq
Awi mengemukakan Rizieq harus kooperatif ketika dilakukan upaya paksa terkait penyidikan kasus tersebut.
"Dan tentunya tadi kami berharap kalau MRS gentle ya penuhi panggilan kepolisian karena memang itu diatur dalam Undang-undang di pasal 112 KUHAP sudah jelas bahwa saksi itu wajib untuk hadir panggilan polisi," tutur Awi.
Seperti diketahui, pemanggilan pada Senin (7/12), ini merupakan panggilan kedua terhadap Rizieq usai absen pada pemeriksaan yang dijadwalkan 1 Desember silam. Mangkirnya Rizieq pada panggilan pertama dikarenakan tengah masa pemulihan usai dirawat di RS Ummi Bogor. (OL-2)
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu harus menjalani wajib lapor selama dua minggu sekali
LASKAR FPI Makassar sengaja menggelar acara baiat ke ISIS (Islamic State) dan Abu Bakar Al Baghdadi dengan berkedok seminar yang digelar FPI Kota Makassar pada 25 Januari 2015.
"Amar putusan ditolak," dikutip dalam laman resmi Mahkamah Agung, Senin (11/10).
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Sam Suharto menuturkan ribuan personel itu untuk mengantisipasi munculnya kerumunan di wilayah sidang kasasi.
"Jumlah massa yang diamankan ada sekitar 20 orang dibawa ke PMJ untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Ade Rosa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penurunan IHSG dipicu oleh penilaian MSCI terkait isu transparansi pasar saham Indonesia.
Menegaskan kembali posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah komando Presiden adalah keputusan yang tepat.
Kondisi tersebut menjelaskan mengapa kritik publik terhadap Polri kerap dirangkum dalam ungkapan 'tajam ke bawah, tumpul ke atas.'
ANALIS Politik dan Isu Intelijen, Boni Hargens mengapresiasi sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak usulan penempatan Polri di bawah kementerian.
DUKUNGAN terhadap sikap Kapolri yang menolak usulan penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian mengalir.
WACANA Polri ditempatkan di bawah kementerian kembali mengemuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved