Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dua Kali Mangkir, Polri Bakal Jemput Paksa Rizieq Shihab

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
07/12/2020 17:52
Dua Kali Mangkir, Polri Bakal Jemput Paksa Rizieq Shihab
Rizieq Shihab(Antara)

POLRI menegaskan akan menjemput paksa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk menghadiri panggilan penyidik terkait kasus dugaan pelanggaran kerumunan dalam acara Maulid Nabi FPI dan pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan pemanggilan paksa itu diatur dalam Undang-Undang (UU) apabila seseorang dua kali mangkir menghadiri pemanggilan dalam proses penyidikan kasus hukum.

"Dipanggil kedua kali, dua kali tak hadir, apa? surat perintah membawa," terang Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/12).

Baca juga : Ini Kronologi Bentrokan Polisi dengan Simpatisan Rizieq

Awi mengemukakan Rizieq harus kooperatif ketika dilakukan upaya paksa terkait penyidikan kasus tersebut. 

"Dan tentunya tadi kami berharap kalau MRS gentle ya penuhi panggilan kepolisian karena memang itu diatur dalam Undang-undang di pasal 112 KUHAP sudah jelas bahwa saksi itu wajib untuk hadir panggilan polisi," tutur Awi.

Seperti diketahui, pemanggilan pada Senin (7/12), ini merupakan panggilan kedua terhadap Rizieq usai absen pada pemeriksaan yang dijadwalkan 1 Desember silam.  Mangkirnya Rizieq pada panggilan pertama dikarenakan tengah masa pemulihan usai dirawat di RS Ummi Bogor. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya