Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan pihaknya tidak melarang masyarakat untuk menggelar kegiatan acara. Namun, warga yang ingin berkegiatan harus menyesuaikan dengan aturan adaptasi kebiasaan baru (AKB).
"Kan, saya bilang tadi, jangan keliru dengan kalimatnya. Kegiatan itu boleh, asal ikut kegiatan AKB, adaptasi kebiasaan baru," katapria yang akrab disapa Emil itu seusai dimintai klarifikasi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/11).
Baca juga: Ridwan Kamil Bakal Sanksi ke Pemkab Bogor Terkait Acara Rizieq
Emil membatasi jumlah maksimal orang yang boleh hadir di suatu tempat kegiatan berdasarkan kategori zonasinya. Mulai dari yang tidak boleh untuk kegiatan makan di tempat sampai yang boleh makan di tempat namun dibatasi jumlah pengunjung.
"Zona merah ini AKB-nya, zona orange ini AKB-nya, zona hijau juga ada AKB-nya. Dari AKB yang dine-in tidak boleh, sampai AKB yang boleh (dine-in) tapi dibatas jumlah yang datang," tuturnya.
Emil menyebut pembatasan itu dilakukan agar produktifitas dan roda ekonomi masyarakat tetap berjalan.
"Karena apa? Kita ini kan ingin produktif karena ekonomi nggak bisa di nol kan. Kalau di nol kan namannya lockdown, kan begitu," tuturnya.
Emil tetap membolehkan acara kegiatan asal dengan syarat tidak melebihi batas orang yang hadir.
Sejatinya, acara Rizieq Shihab di Megamendung dibolehkan dan tidak melanggar aturan. Namun, massa yang hadir justru lebih dari batas yang sudah ditentukan.
"Jadi artinya, izin keramaian itu boleh, tapi syaratnya tadi. Jadi sebenarnya kegiatan di Megamendung juga boleh, asal yang datangnya sesuai aturan, yaitu maksimal ada 50 (orang), untuk acara tertentu 150 (orang) dibatasi, kira-kira begitu," pungkasnya(J-2)
BANK bjb kembali menunjukkan kinerja solid pada kuartal II Tahun 2025.
Jelajahi 10 destinasi wisata terbaik di Jl Braga Bandung, dari kafe klasik hingga museum bersejarah. Liburan tak terlupakan menanti!
Penambahan rombel ini, dilakukan karena terdapat sekitar 197.000 anak di Jabar yang berpotensi tidak melanjutkan atau putus sekolah.
Eliminasi TBC memerlukan kekompakan dan sinergi lintas sektor.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, mengungkapkan hanya ada 384 kelas sekolah tingkat SMA/SMK yang akan diisi rombongan belajar (rombel) 38 sampai 50 siswa dari 801 kelas.
Festival Kerukunan di Desa Pabuaran, Kerukunan bukan Proyek Elite
Pemprov DKI tidak akan memberi perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk jika pelaku berasal dari internal perusahaan milik daerah.
Transparansi dan keterbukaan menjadi prinsip yang tak bisa ditawar-tawar di era saat ini.
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Mekanisme tersebut sangat rentan terhadap abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan nihil kontrol maupun akuntabilitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved