Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KASATPOL PP DKI Jakarta Arifin menyebut pihaknya secara berkala memang melakukan penertiban terhadap baliho, papan reklame, maupun reklame berskala besar yang sudah kadaluarsa masa pemasangannya maupun yang berpotensi membahayakan.
Terlebih saat ini wilaya Jakarta sedang memasuki musim hujan yang rawan terjadi angin kencang. Hal ini disampaikannya menanggapi penurunan baliho FPI oleh Satpol PP maupun pihak TNI.
"Kita berharap secepatnya bisa diturunkan. seperti itu. Sudah banyak juga baliho yang sudah mau jatuh dan sebagainya, takut nanti membahayakan," kata Arifin di Balai Kota, Jumat (20/11).
Arifin menyebut selama pencopotan baliho, spanduk, dan papan reklame yang berpotensi membahayakan tersebut, pihaknya memang kerap bersinergi dengan aparat TNI maupun Polri serta pihak yang memasang. Sinergi kepada pihak yang memasang diharapkan agar pemasang tersebut mau membongkar atau menurunkan sendiri produk media luar ruang yang dipasangnya.
Baca juga: Islam Ramah, BUMN Gandeng NU jadi Khatib di Masjid Milik BUMN
Menurutnya, banyak pula pemasang media luar ruang tersebut mau menurunkan sendiri setelah mendapat informasi maupun teguran dari Satpol PP. Namun, ada pula yang tidak menggubrisnya sehingga Satpol PP akan melakukan penertiban sendiri.
"Sebaiknya yang memasang ini untuk bisa juga menurunkan. Di lapangan kita lihat ya. Yang jelas, sementara ini baliho yang ada kita turunkanlah dengan penuh kesadaran. dan tadi kita juga lihat di Tebet, diturunkan oleh pengurusnya, anggota yang ada, baik TNI dan Satpol PP itu menyaksikan, melihat dari mereka yang menurunkan. Alangkah indahnya kita bersama-sama mewujudkan Jakarta yang tertib," jelasnya.
Menurutnya, dalam memberikan izin pemasangan media luar ruang, pihak Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta selalu menginformasikan agar pemasang menurunkan sendiri balihonya seusai masa tayang produk tersebut selesai.
"Yang pertama tentu kita berharap, semua baliho itu bisa diturunkan oleh mereka yang memasang. Itu yang pertama. semua yang memasang harapannya bisa diturunkan. Apabila tidak diturunkan, kita akan turunkan, tentu bersama dengan aparat keamanan yang lain, TNI-Polri. Sekali lagi ini dalam rangka mewujudkan Jakarta yang bersih, yang tertib, teratur. Mari kita jaga kota kita," tukasnya. (OL-4)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10% terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota
Komunitas bermain yang biasa melakukan aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, mengaku dimintai biaya Rp 1,9 juta.
Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) diminta menggandeng sejumlah perusahaan swasta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui, penyelenggaraan Jakarta International Marathon itu akan berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
Kendati demikian, Sarjoko tak menyebut secara detail 40 sekolah mana saja yang akan dilakukan uji coba sekolah swasta gratis tersebut.
MABES Polri menanggapi insiden bentrokan yang terjadi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, saat pelaksanaan Safari Dakwah oleh Muhammad Rizieq Shihab pada Rabu (23/7) malam
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved