Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan diperiksa selama delapan jam di Polda Metro Jaya terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan covid-19 saat acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Anies mulai memasuki Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 10:00 WIB dan baru keluar dari gedung itu pada pukul 18:00 WIB. Satu jam setelahnya, Anies baru keluar dan memberikan keterangan kepada wartawan.
Anies mengatakan telah memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan semuanya berjalan dengan lancar.
Ia mengaku dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik. Namun, ia tak merinci lebih lanjut perihal apa saja pertanyaan itu.
"Prosesnya berjalan baik kemudian ada 33 pertanyaan yang disampaikan menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman. Semuanya sudah dijawab sesuai fakta yang ada. Tidak ditambah, tidak dikurangi," kata Anies.
Baca juga: 'Positivity Rate' Jakarta Kembali Lampaui 10%
Ia mengatakan nantinya pihak Polda Metro Jaya yang akan menyampaikan pemeriksaan yang telah ia jalani hari ini.
"Detail isi pertanyaan klarifikasi yang nanti bagiannya menjadi pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan yang menyampaikan sesuai kebutuhan," kata Anies.
Selain memeriksa Anies Baswedan, polisi juga memeriksa 8 orang lainnya terkait pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11) lalu.
Selain Anies Baswedan, pihak yang dimintai klarifikasi oleh polisi hari ini adalah Ketua Satpol PP Arifin, Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Ketua RT dan RW setempat, serta Babinkamtibmas.
Polisi menduga pernikahan putri Rizieq yang menimbulkan kerumunan itu memenuhi unsur pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan dan menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan sesuai Pasal 93 jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (OL-4)
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Jika PPP ingin kembali eksis, sudah sewajarnya harus membuka diri dengan merangkul semua pihak
ANIES Baswedan turut menjadi salah satu tokoh ternama yang melayat Ibrahim Sjarief Assegaf. Sosok Ibrahim, suami Najwa Shihab meninggal dunia pada Selasa, (20/5) siang.
MABES Polri menanggapi insiden bentrokan yang terjadi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, saat pelaksanaan Safari Dakwah oleh Muhammad Rizieq Shihab pada Rabu (23/7) malam
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved