Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

8 Jam Diperiksa, Anies: 33 Pertanyaan, jadi Laporan 23 Halaman

Rahmatul Fajri
17/11/2020 20:09
8 Jam Diperiksa, Anies: 33 Pertanyaan, jadi Laporan 23 Halaman
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan diperiksa selama delapan jam di Polda Metro Jaya terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan covid-19 saat acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Anies mulai memasuki Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 10:00 WIB dan baru keluar dari gedung itu pada pukul 18:00 WIB. Satu jam setelahnya, Anies baru keluar dan memberikan keterangan kepada wartawan.

Anies mengatakan telah memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan semuanya berjalan dengan lancar.

Ia mengaku dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik. Namun, ia tak merinci lebih lanjut perihal apa saja pertanyaan itu.

"Prosesnya berjalan baik kemudian ada 33 pertanyaan yang disampaikan menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman. Semuanya sudah dijawab sesuai fakta yang ada. Tidak ditambah, tidak dikurangi," kata Anies.

Baca juga: 'Positivity Rate' Jakarta Kembali Lampaui 10%

Ia mengatakan nantinya pihak Polda Metro Jaya yang akan menyampaikan pemeriksaan yang telah ia jalani hari ini.

"Detail isi pertanyaan klarifikasi yang nanti bagiannya menjadi pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan yang menyampaikan sesuai kebutuhan," kata Anies.

Selain memeriksa Anies Baswedan, polisi juga memeriksa 8 orang lainnya terkait pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11) lalu.

Selain Anies Baswedan, pihak yang dimintai klarifikasi oleh polisi hari ini adalah Ketua Satpol PP Arifin, Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Ketua RT dan RW setempat, serta Babinkamtibmas.

Polisi menduga pernikahan putri Rizieq yang menimbulkan kerumunan itu memenuhi unsur pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan dan menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan sesuai Pasal 93 jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya