Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Polisi Selidiki Dugaan Pidana dalam Pesta Pernikahan Anak Rizieq

Siti Yona Hukmana
17/11/2020 15:19
Polisi Selidiki Dugaan Pidana dalam Pesta Pernikahan Anak Rizieq
Ilustrasi(Antara)

POLISI tengah menyelidiki kemungkinan ada pelanggaran pidana terkait adanya kerumunan saat pesta pernikahan anak Rizieq Shihab tiga hari lalu.

"Kalau memang ada yang dilanggar, maka telah terjadi pidana. Kalau ada pidana, maka akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya pidana baru kemudian dinaikkan ke proses penyidikan," terang Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa ( 17/11).

Saat ini penyidik masih fokus memeriksa saksi penyelenggara negara. Setelah rampung, polisi akan memeriksa saksi dari elemen panitia penyelenggara pesta pernikahan, lalu saksi dari tamu yang hadir dalam pesta pernikahan tersebut.

"Setelah hasil klarifikasi ini dilakukan dengan beberapa bukti, nanti baru akan dilakukan gelar perkara untuk dinaikkan menjadi penyidikan menentukan siapa tersangkanya," ungkap Tubagus.

Tubagus tak memungkiri polisi akan memanggil Rizieq Shihab. Namun, dia mengatakan pemanggilan Rizieq bergantung pada hasil penyelidikan. Pelaku tindak pidana bisa dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Jadi, tahapannya adalah saat ini penyelidikan. Penyelidikan itu untuk menjawab satu hal ada atau tidak ada pidananya," kata Tubagus Ade Hidayat .

Baca juga : Diperiksa Polda Metro Jaya, Lurah Petamburan Positif Covid-19

Ada sembilan saksi yang diperiksa dari elemen penyelenggara negara. Mereka yakni Anies; Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara; Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana; Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah

Abang, Sukana; Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu; rukun tetangga (RT); rukun warga (RW); dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Pusat, Bernard Tambunan.

Tubagus menuturkan pemerintah daerah diundang untuk menjelaskan status penanganan covid-19 di DKI Jakarta saat ini. Jika, status dalam keadaan pembatasan sosial berskala besar (PSSB), kata dia, maka ada ketentuan kekarantinaan kesehatan.

"Karantina itu bentuknya macam-macam ada karantina rumah ada karantina rumah sakit, wilayah ada PSBB itu termasuk bagian dari kekarantinaan," jelas Tubagus.

Pesta pernikahan anak Rizieq dan Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November 2020 ramai didatangi pengikut Rizieq. Banyak jemaah yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan meningkatkan potensi penyebaran covid-19. Sejumlah peserta juga kedapatan tidak menggunakan masker. Banyak pula peserta acara menggunakan masker tak sesuai ketentuan, seperti digunakan di bawah dagu . (OL-2).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya