Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
DPP Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) melaporkan Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga. Ketum DPP Pospera Indonesia, Mustar Bona Ventura menuturkan Arya Sinulingga telah mencemarkan nama baik Pospera.
“Hari ini kami Mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan staf khusus kementerian BUMN, Arya Sinulingga yang sudah sangat mencemarkan nama baik organisasi melakukan fitnah-fitnah,” ujar Bona di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/11).
Adapun pelaporan itu diterima penyidik Bareskrim Polri dengan Nomor LP/B/0647/lX/2020/Bareskrim 16 November 2020. Arya Sinulingga dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Bona juga memboyong sejumlah bukti-bukti terkait pernyataan Arya Sinulingga yang dianggap mencemarkan nama baik Pospera. Pernyataan yang dimaksud adalah pernyataan di sebuah Whatsapp Group (WAG).
“Pernyataan percakapan di salah satu media WAG, buktinya ada. Percakapan inilah yang menurut kami sangat mencemarkan nama baik sebagai organisasi yang sudah sepuluh tahun menjadi posko perjuangan rakyat. Jujur kami kecewa dengan pernyataan,” paparnya.
"Secara singkat adalah dia menyampaikan bahwa komisaris pospera itu membuat rugi BUMN. Ini sangat fitnah, tidak benar, karena data datanya ada, lengkap, tidak asal bicara. Pernyataannya menurut kami sangat mencemarkan nama baik,” imbuh dia.
Menurut Bona, pernyataan juga telah membunuh karakter kader-kader Pospera yang diantaranya bertugas di Kementerian BUMN. Pelaporan terhadap Arya Sinulingga dilakukan serentak di 27 Provinsi.
Sementara Ketua Pospera Jawa Barat, Risandy, mengatakan, kejadian ini bermula saat salah seorang anggota grup whatsapp 'membangun negeri' mengirimkan tautan berita online yang berjudul ' Pak Erick, Rugi PT Timah Q3 Naik 45% jadi 255 M'. Mengingat Arya sebagai staf khusus Menteri BUMN, dia langsung mengomentari kiriman tautan berita tersebut dengan mengucapkan kalimat yang menurut pelapor merupakan penyebaran berita bohong dan telah merusak nama baik Pospera.
"Link media tersebut dibalas oleh saudara Arya Sinulingga dengan kalimat 'Banyak perusahaan yg komisarisnya pospera selama 5 tahun pada rugi semua..bikin pusing memang'," kata Risandi usai melaporkan Arya ke Polda Jawa Barat, di Bandung, Senin (6/11).
Risandi memastikan pihaknya melaporkan Arya karena telah menuduh lima kader organisasi tersebut yang menjadi komisaris BUMN tidak berkinerja baik sehingga menyebabkan kerugian. (OL-13)
Baca Juga: Jokowi Harap Brimob Semakin Profesional dan Terpecaya
KPK sudah berkali-kali menanyakan pengembangan kasus pencucian uang Setnov di Bareskrim. Saat ini, eks Ketua DPR itu sudah menghirup udara bebas usai mendapatkan kebebasan bersyarat.
Pemprov DKI tidak akan memberi perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk jika pelaku berasal dari internal perusahaan milik daerah.
Transparansi dan keterbukaan menjadi prinsip yang tak bisa ditawar-tawar di era saat ini.
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
HAsil tes DNA Ridwan Kamll tidak identik dengan anak Lisa Mariana. Polisi akan segera menggelar perkara kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor selebgram Lisa Mariana.
SEKJEN Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi didampingi kuasa hukumnya, Hutomo Lim, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
SEORANG model dan talent asal Jakarta, Rafika Aulia Putri, menjadi korban pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Eha Adistia Suri.
Hakim Lewis Liman, Senin (9/6), menolak gugatan balik Justin Baldoni terhadap Blake Lively yang mengklaim sang aktris melakukan pemerasan, pencemaran nama baik, dan tuduhan lainnya.
Blake Lively merasa lega setelah hakim menolak gugatan balik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni, yang menuduhnya melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik.
Hakim di New York menolak gugatan balik pencemaran nama baik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni terhadap Blake Lively.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved