Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Penambahan Saham Pemprov DKI di Perusahaan Bir Salah Tulis

Putri Anisa Yuliani
13/11/2020 18:37
Penambahan Saham Pemprov DKI di Perusahaan Bir Salah Tulis
Produk PT Delta Djakarta(Dok. Delta Djakarta)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menegaskan tidak ada penambahan saham milik Pemprov DKI Jakarta di PT Delta Djakarta. Sehingga, pemberitaan terkait penambahan saham tersebut adalah tidak benar.

"Kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Penambahan saham harus melewati persetujuan DPRD dulu dan serangkaian prosedur lainnya yang tidak pernah terjadi. Bahkan, kami juga telah mengirimkan beberapa kali surat permohonan persetujuan penjualan saham kepada DPRD, namun belum kunjung disetujui," terang Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD) Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, pada Jumat (13/11) melalui keterangan resminya.

Lebih lanjut, Faisal menjelaskan, berita tersebut bersumber dari satu dokumen di situs BEI yang di dalamnya komposisi saham tertukar/terjadi kesalahan penulisan antara saham Pemprov DKI Jakarta dan saham San Miguel Malaysia, seperti tautan berikut:

https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/202011/c5e0e7fd6f_8272eb54c2.pdf.

Faisal menegaskan, tidak ada perubahan kepemilikan saham, antara bulan ini dan bulan sebelumnya. Pihaknya pun telah melakukan penelusuran dan pengecekan atas komposisi saham tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran, per 13 November 2020 pukul 14.31 WIB, dalam dokumen berbeda di situs BEI ditemukan komposisi yang sebenarnya, yaitu tertulis bahwa San Miguel Malaysia masih memiliki saham sebesar 58,33% dan Pemprov DKI Jakarta memiliki saham sebesar 26,25%, seperti tercantum dalam dokumen yang benar dari situs BEI berikut:

https://idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/202011/23d8677486_50d52fb881.pdf.

Perlu diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan permohonan persetujuan penjualan saham PT Delta Djakarta beberapa kali kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta.

- Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 479/-1.822 tanggal 16 Mei 2018 hal Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta, Tbk;

- Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 91/-1.822 hal Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta, Tbk;

- Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 177/-1.822 hal Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta, Tbk.

Hingga saat ini, jumlah saham Pemprov DKI Jakarta masih sama sejak tahun 2015, yakni 26,25 % atau sebesar 210.200.700. Adapun kronologis kepemilikan saham Pemprov DKI Jakarta sebagai berikut:

- 1984 : sebesar 810.600 saham (35%)

- 1993 : sebesar 4.204.014 saham (30%)

- 2000 : sebesar 4.204.014 (26,25%)

- 2015 : sebesar 210.200.700 (26,25%).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya