Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio menegaskan tak ada potensi korupsi dalam penjualan saham yang rencananya dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta memiliki saham sebesar 26,25% di PT Delta Djakarta Tbk.
Dalam diskusi virtual bertajuk 'Saham Miras Di Tengah Kriminalitas Mengganas Perlukah Dilepas?' hari ini, Tito mengatakan kekhawatiran adanya potensi korupsi karena melepas harga saham disebabkan penggunaan dasar hukum yang tidak tepat.
"Takut kalau dijual saat ini harga sahamnya murah lalu nanti naik tinggi. Jadi korupsi? Itu karena produk hukum yang digunakan atau dilihat dalam aktivitas pasar modal bukan produk hukum pasar modal," tegas Tito, Kamis (1/4).
Menurutnya, selama menggunakan dasar hukum pasar modal, tak ada korupsi dalam penjualan saham. Pun dalam proses penjualan saham yang dilihat adalah waktu penjualan dan harga pasar yang berlaku pada waktu itu.
"Hukum menjual saham adalah tergantung waktunya dan harganya. Jadi sudah berdasarkan harga pasar yang berlaku pada saat itu maka tidak ada kekhawatiran korupsi," paparnya.
Ia pun berpendapat saham Delta sangat menguntungkan. Nilainya telah naik ratusan kali lipat sejak pertama kali melantai di bursa pada 1984 silam. Pemprov DKI pun disebutnya akan memperoleh dana sekitar Rp750 miliar jika menjual saham tersebut.
"Ini kalau dijual premium pun pasti sangat menarik minat. Apalagi oleh pemilik saham lainnya yang berasal dari Malaysia itu. Saya jamin mereka juga akan minat mau beli karena ini memang saham bagus," ujarnya.
Sebelumnya, rencana Pemprov DKI Jakarta untuk menjual saham di PT Delta Djakarta Tbk selalu ditolak oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Selain karena sahamnya yang menguntungkan, Prasetio khawatir akan jadi potensi korupsi bila saham itu dijual.
"Kalau sekarang dijual harga sekian. Lalu kemudian harganya naik itu ada selisih yang harusnya kita dapat nanti malah jadi korupsi. Saya nggak mau," tuturnya. (OL-13)
Baca Juga: Pemprov DKI Disarankan Jual Saham Bir, Untung Ratusan Miliar
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat.
Gubernur Pramono Anung menerbitkan surat edaran agar warga DKI Jakarta melapor ke RT/RW atau kelurahan sebelum mudik Lebaran.
Penataan ini mencakup perbaikan badan jalan, trotoar, hingga sistem drainase guna mengantisipasi genangan air.
Strategi ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI untuk meminimalisasi risiko banjir dan titik genangan yang sering mengganggu mobilitas warga saat puncak musim hujan.
Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi izin lapangan padel menyusul keluhan warga soal kebisingan. Pramono Anung siap beri sanksi tegas jika melanggar aturan.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menyatakan komitmen penuh untuk memperkuat ekosistem olahraga sepak bola putri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved