Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kasus Video Asusila Mirip Gisel dan Jedar Naik ke Tahap Penyidikan

Rahmatul Fajri
12/11/2020 12:15
Kasus Video Asusila Mirip Gisel dan Jedar Naik ke Tahap Penyidikan
Ilustrasi video asusila(Dok MI)

POLDA Metro Jaya menetapkan kasus video asusila mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel dan Jessica Iskandar atau Jedar naik ke tahap penyidikan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan hal itu setelah pihaknya melakukan gelar perkara, Rabu (11/11).

Polisi kemudian menetapkan adanya unsur pidana pada kasus video asusila itu terkait Pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 di UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Lalu, Pasal 8 juncto di pasal 38 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Selanjutnya, kasus ini akan disidik Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Baca juga: Gisella Anastasia Buka Mulut Terkait Video Mirip Dirinya

"Kemarin sore, sudah kami lakukan gelar perkara awal untuk laporan yang mirip saudara G dan juga mirip saudara JI. Hasilnya adalah dari tingkat penyelidikan naik ke tingkat penyidikan," kata Yusri, ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/11).

Yusri mengatakan, setelah memeriksa pelapor Febriyanto Dunggio dan dua saksi yang diajukan, pihaknya akan memeriksa dua saksi lainnya.

Selain itu, pihaknya juga mengidentifikasi lima akun Twitter yang dilaporkan pelapor yang diduga menyebarkan video asusila itu dan akan memeriksa setelah mengantongi pemilik akun itu.

Ia mengatakan akan memastikan siapa yang pertama kali menyebarkan video asusila tersebut.

"Intinya, penyidik nanti akan mengejar siapa penyebar pertama," kata Yusri.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan akan memeriksa Gisel dan Jedar terkait video itu untuk meminta keterangan lebih lanjut.

"Kami sedang menyelidiki siapa di situ. Azas praduga bersalah dulu sejauh ini. Kami akan menyelidiki siapa di dalam video itu. Karena nanti akan mengarah ke UU nomor 44 tahun 2008 dan siapa yang membuat, makanya itu sambil berjalan," kata Yusri. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya