Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
GERAKAN Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) melakukan demo di drpan Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/11). Kelompok massa tersebut mengecam tindakan represif aparat terhadap para pedemo yang ditahan oleh kepolisian.
Juru Bicara Gebrak, Nining Elitos, mendesak agar para pendemo yang ditahan kepolisian saat ini segera dibebaskan.
Nining menyebut negara merespons aksi demo menuntut Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Omnibus Ciptaker justru dengan represifitas aparat.
Baca juga : Ada Ajakan Sweeping Produk Prancis, Polri Gencarkan Patroli Siber
"Belakangan aksi represif kepolisian ini diikuti dengan keterlibatan kelompok preman reaksioner yang ikut melakukan penganiayaan terhadap peserta aksi," ucapnya.
Adapun Gebrak mencatat dari berbagai daerah sudah lebih 7.000 massa pendemo ditangkap dalam periode 6 Oktober hingga 5 November 2020.
Gebrak menyebut ada ratusan massa mengalami luka-luka dan puluhan dikriminalisasi ketika menyampaikan hak demokratis. (OL-2)
Pelatihan ini merupakan wadah bagi para anggota polri untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam menjalankan tugas-tugas Humas Polri.
Apel Gelar Pasukan Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Pembukaan Seleksi Asesmen Calon Anggota Kompolnas
Apel Pengamanan Jeang Pilkada di Kabupaten Bogor
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Warga Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibuat terkejut dengan penemuan mayat termutilasi.
Sebagian pekerja perempuan masih menghadapi tantangan dalam menjalankan peran laktasi atau menyusui ditempat kerja. Bagaimana solusinya?
Aksi para buruh itu membuat arus lalu-lintas di Jalan Veteran arah Jakarta menuju Bandung mengalami kemacetan.
Formula penghitungan kenaikan upah menggunakan PP No 51/2023 hanya akan membuat upah buruh naik 0,5% pada 2024.
Mereka menolak Peraturan Pemerintah No 51 tahun 2023 tentang Pengupahan dijadikan landasan bagi penghitungan kenaikan upah buruh pada 2024.
Pihaknya menolak UMP yang baru saja diumumkan Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin karena formulasi kenaikan UMP menggunakan PP 51 tahun 2023.
Pemkab Cirebon akan berupaya mengantisipasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Cirebon
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved