Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Kirim Ganja lewat Paket Atas Nama PLN dan Telkomsel

Rahmatul Fajri
05/11/2020 15:51
Kirim Ganja lewat Paket Atas Nama PLN dan Telkomsel
.(ANTARA/M Agung Rajasa)

POLRES Metro Jakarta Timur membongkar pengiriman 159 kilogram ganja dari dua sindikat narkoba. Ganja dari Aceh itu dikirim menggunakan jasa ekspedisi dengan dalih paket listrik.

"Dikirim melalui jasa pengiriman atau jasa ekspedisi dengan cara disamarkan dengan membungkus dengan kotak kayu yang seolah-olah barang itu merupakan kiriman atau paket dari PLN dan Telkomsel. Itu untuk mengelabui petugas ekspedisi," ucap Kapolres Jakarta Timur Kombes Arie Ardian saat konferensi pers, Kamis (5/11).

Polisi menangkap empat orang dari dua sindikat itu, yakni RS, 26, MR, 25, MI, 20, dan MF, 26. Arie mengatakan RS, MR, dan MI ditangkap di Jalan Sirtu Semenan, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (8/10). MF ditangkap pada Rabu (4/11) di Jalan Bambu Apus Raya, Cipayung, Jaktim.

Dari tangan keempat tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 peti kayu berisi 47 kilogram ganja, 1 peti kayu berstiker PLN yang berisi 55,5 kilogram ganja, dan 1 peti kayu berlogo PLN berisi 56,5 kilogram ganja.

Arie mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari jasa ekspedisi di Jakarta Timur mengenai pengiriman barang mencurigakan dari Aceh. Polisi kemudian menyelidiki dan mengawasi pengiriman barang.

"Kami terus mengikuti dan akhirnya sampai kepada tangan penerima dan kami melakukan penangkapan," ungkap Arie.

Arie menjelaskan polisi masih menyelidiki lebih lanjut kasus ini. Ia mengatakan tak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam sindikat tersebut.

"Ganja ini diedarkan di sekitar Jakarta, baik di sekitar Jaktim maupun Jakbar. Sekarang yang dapat kami amankan sebesar 159 kilogram dari dua TKP," ungkapnya.

Atas perbuatan haram itu, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka paling lama 20 tahun penjara dan pidana paling banyak Rp10 miliar. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya