Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
DUA organisasi kemasyarakatan (ormas) terlibat bentrok di Jalan Ciledug Raya, Larangan, Kota Tangerang, Kamis (29/10), pukul 00.15 WIB. Insiden itu melibatkan Forum Betawi Rempug (FBR) dan Pemuda Pancasila (PP).
Sebanyak tiga anggota ormas PP mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit. Bahkan, Kapolsek Ciledug Komisaris Wisnu Wardhana yang berupaya melerai pertikaian di lokasi perkara, ikut menjadi korban.
Wisnu terkena sabetan senjata tajam. Ia menderita luka pada siku atas tangan kanan “Ada luka jahitan. Tapi enggak apa-apa, ini risiko tugas, risiko jabatan. Korban lain enggak ada yang kritis, hanya berobat di rumah sakit, habis itu pulang,” ujar Wisnu.
Pihak kepolisian kemudian menangkap dua orang yang kedapatan membawa senjata tajam. Polisi juga tengah mencari tahu penyebab bentrokan dan akan memproses perkara tersebut. Septian, warga setempat, mengaku kejadian berlangsung cepat. Dua kelompok massa itu tiba-tiba saling serang dan membuat warga panik. (Dmr/Medcom/J-2)
Seorang ayah melakukan kekerasan kepada anak usai viral kedapatan tengah melakukan perilaku yang tidak sepatutnya dilakukan.
Dirjenpas berpesan kepada para kepala unit pelayanan teknis (UPT) untuk melakukan penguatan soliditas, komunikasi terbuka, dan kewaspadaan tinggi dari petugas lapas-lapas tersebut.
Tingginya angka karies gigi pada anak usia dini masih menjadi persoalan kesehatan yang krusial di Kabupaten Tangerang.
Sistem pelaporan digital yang terintegrasi membuat proses monitoring dan evaluasi menjadi lebih akurat.
Dalam kasus pencurian roda dua, kedua pelaku tertangkap bersama barang bukti dua unit sepeda motor, kunci leter T, hingga senjata tajam jenis badik.
PEGAWAI minimarket berinisial A, 23, di Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket.
Pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
Tim Unit Ranmor dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang menangkap kedua pelaku pada 19 Juli 2025
Rakornas ini sebagai bagian dari rangkaian menuju Musyawarah Besar (Mubes) Ormas MKGR 2025 yang akan diselenggarakan di Jakarta, pada 29–31 Agustus mendatang.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved