Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DUA organisasi kemasyarakatan (ormas) terlibat bentrok di Jalan Ciledug Raya, Larangan, Kota Tangerang, Kamis (29/10), pukul 00.15 WIB. Insiden itu melibatkan Forum Betawi Rempug (FBR) dan Pemuda Pancasila (PP).
Sebanyak tiga anggota ormas PP mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit. Bahkan, Kapolsek Ciledug Komisaris Wisnu Wardhana yang berupaya melerai pertikaian di lokasi perkara, ikut menjadi korban.
Wisnu terkena sabetan senjata tajam. Ia menderita luka pada siku atas tangan kanan “Ada luka jahitan. Tapi enggak apa-apa, ini risiko tugas, risiko jabatan. Korban lain enggak ada yang kritis, hanya berobat di rumah sakit, habis itu pulang,” ujar Wisnu.
Pihak kepolisian kemudian menangkap dua orang yang kedapatan membawa senjata tajam. Polisi juga tengah mencari tahu penyebab bentrokan dan akan memproses perkara tersebut. Septian, warga setempat, mengaku kejadian berlangsung cepat. Dua kelompok massa itu tiba-tiba saling serang dan membuat warga panik. (Dmr/Medcom/J-2)
PEGAWAI minimarket berinisial A, 23, di Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket.
Sebagai wadah bagi atlet-atlet basket muda, kompetisi diikuti oleh 17 klub yang bernaung di bawah Pengkab Perbasi Tangerang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kelompok Petani Jantan ini memanfaatkan lahan seluas 4,5 hektare untuk ditanam jagung jenis ketan.
Jika tidak ada upaya luar biasa mengatasi polusi sampah plastik, seluruh tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia akan penuh pada 2028.
Polisi masih melakukan penelusuran terhadap beberapa anggota gerombolan pemotor lainnya yang diduga ikut terlibat dalam penyerangan.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved