Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
POLISI amankan 10 orang admin dan anggota media sosial yang memprovokasi pelajar untuk berbuat rusuh padaunjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta beberapa waktu lalu di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat.
Polisi merinci, dari 10 orang yang semuanya juga pelajar itu, 8 orang merupakan admin dan anggota WhatsApp Group (WAG) dan 2 orang admin serta kreator Facebook STM se-Jabodetabek.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan tersangka yang diamankan, yakni DS, 17 dan MA, 15 yang merupakan anggota dalam WhatsApp Group Dewan Penyusah Rakyat.
Lalu, AH, 16 dan MNI, 17, yang merupakan anggota WAG Ruang Guru. Kemudian, AS, 15, FIQ, 16, FSR, 15, dan AP 15 yang merupakan anggota WAG Omnibus Law Jakarta Timur.
Sedangkan dua pelaku lainnya admin akun Facebook Grup STM se-Jabodetabek berinisial GAS, 16, dan kreator grup tersebut berinisial JF, 17.
Nana mengatakan masih mengejar tiga orang lainnya yang diduga juga terlibat dalam grup media sosial tersebut.
"Masih ada tiga orang yang DPO dan masih terus dilakukan pengejaran dan pengembangan," kata Nana, ketika konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (27/10).
Baca juga : Rawan Begal, Polisi Imbau Jangan Bersepeda Sendirian
Selain tiga orang yang tengah diburu, Nana mengatakan pihaknya masih memburu grup Whatsapp lainnya beserta adminnya. Ia menduga masih ada grup lainnya yang menjadi tempat koordinasi dan penyebaran konten bernada provokasi.
"Karena keterbatasan whatsapp. Mereka bikin perwilayahan. Sementara yang sudah diungkap Jakarta Timur. Sedang dikembangkan wilayah lainnya," kata Nana.
Nana mengatakan unggahan pada grup itu bernada provokasi, seperti mengajak seluruh STM se-Jabodetabek bergerak ke gedung Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Selain itu, juga berisi imbauan untuk membawa peralatan tempur saat demo, zeperti petasan, molotov, senter, laser, dan ban bekas, serta nada provokasi kepada aparat kepolisian.
"Bawa molotov aja biar keluar semua. Bawa oli supaya polisinya jatuh," kata Nana saat membaca isi unggahan di medsos itu.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45a ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun.
Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dihukum dengan hukuman penjara maksimal tiga tahun. Pasal 160, 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun. (OL-2)
Tanpa pemahaman dan kontrol diri yang baik, kebiasaan membagikan informasi dan konten di media sosial bisa mengganggu dan merugikan orang lain.
Oversharing di media sosial berkaitan dengan kebutuhan mendapatkan validasi dari orang lain.
AKTRIS Tissa Biani kini tengah menyambut perilisan film terbaru yang dibintanginya, Norma Antara Mertua dan Menantu saat Lebaran.
Melansir dari situs Times of India, terdapat 5 alasan yang membuat sejumlah orang jarang posting foto dengan pasangan di medsos, ini daftarnya.
Tantangan sebenarnya adalah apakah bisa platform media sosial betul-betul mendeteksi secara akurat, bahwa akun tersebut merupakan akun media sosial dari anak-anak.
Bila aturan tersebut perlu diperkuat, maka PP yang sudah disahkan bisa dijadikan Undang-Undang (UU)
Massa yang berkumpul di depan Kampus UPI Jalan Veteran Purwakarta, kemudian bergerak melakukan long march, menyusuri jalan protokol, Purwakarta.
RATUSAN mantan pegawai pabrik gula (PG) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) se Jawa Tengah (jateng) menggelar aksi jalan kaki ke Istana Kepresidenan Jakarta, menuntut uang pensiun yang layak.
Presiden AS Donald Trump menyatakan tidak punya pilihan selain menurunkan Garda Nasional ke Los Angeles.
Jaksa Agung Rob Bonta dan Gubernur California Gavin Newson menggugat pemerintahan Trump atas pengerahan Garda Nasional ke Los Angeles.
Aksi dilakukan setelah dua warga ditetapkan sebagai tersangka penambang emas ilegal di lahan milik Perhutani.
MASSA unjuk rasa ojek online (ojol) telah membubarkan diri dari kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Massa demo ojol mulai bubar dengan tertib sekitar pukul 17.45 WIB.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved