Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Polisi Tangkap 10 Admin Medsos Provokasi Pelajar

Rahmatul Fajri
27/10/2020 15:57
Polisi Tangkap 10 Admin Medsos Provokasi Pelajar
Admin medsos(Ilustrasi)

POLISI amankan 10 orang admin dan anggota media sosial yang memprovokasi pelajar untuk berbuat rusuh padaunjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta beberapa waktu lalu di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat.

Polisi merinci, dari 10 orang yang semuanya juga pelajar itu, 8 orang merupakan admin dan anggota WhatsApp Group (WAG) dan 2 orang admin serta kreator Facebook STM se-Jabodetabek.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan tersangka yang diamankan, yakni DS, 17 dan MA, 15 yang merupakan anggota dalam WhatsApp Group Dewan Penyusah Rakyat.

Lalu, AH, 16 dan MNI, 17, yang merupakan anggota WAG Ruang Guru. Kemudian, AS, 15, FIQ, 16, FSR, 15, dan AP 15 yang merupakan anggota WAG Omnibus Law Jakarta Timur.

Sedangkan dua pelaku lainnya admin akun Facebook Grup STM se-Jabodetabek berinisial GAS, 16, dan kreator grup tersebut berinisial JF, 17.

Nana mengatakan masih mengejar tiga orang lainnya yang diduga juga terlibat dalam grup media sosial tersebut.

"Masih ada tiga orang yang DPO dan masih terus dilakukan pengejaran dan pengembangan," kata Nana, ketika konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (27/10).

Baca juga : Rawan Begal, Polisi Imbau Jangan Bersepeda Sendirian

Selain tiga orang yang tengah diburu, Nana mengatakan pihaknya masih memburu grup Whatsapp lainnya beserta adminnya. Ia menduga masih ada grup lainnya yang menjadi tempat koordinasi dan penyebaran konten bernada provokasi.

"Karena keterbatasan whatsapp. Mereka bikin perwilayahan. Sementara yang sudah diungkap Jakarta Timur. Sedang dikembangkan wilayah lainnya," kata Nana.

Nana mengatakan unggahan pada grup itu bernada provokasi, seperti mengajak seluruh STM se-Jabodetabek bergerak ke gedung Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Selain itu, juga berisi imbauan untuk membawa peralatan tempur saat demo, zeperti petasan, molotov, senter, laser, dan ban bekas, serta nada provokasi kepada aparat kepolisian.

"Bawa molotov aja biar keluar semua. Bawa oli supaya polisinya jatuh," kata Nana saat membaca isi unggahan di medsos itu.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45a ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun.

Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dihukum dengan hukuman penjara maksimal tiga tahun. Pasal 160, 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik