Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI amankan 10 orang admin dan anggota media sosial yang memprovokasi pelajar untuk berbuat rusuh padaunjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta beberapa waktu lalu di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat.
Polisi merinci, dari 10 orang yang semuanya juga pelajar itu, 8 orang merupakan admin dan anggota WhatsApp Group (WAG) dan 2 orang admin serta kreator Facebook STM se-Jabodetabek.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan tersangka yang diamankan, yakni DS, 17 dan MA, 15 yang merupakan anggota dalam WhatsApp Group Dewan Penyusah Rakyat.
Lalu, AH, 16 dan MNI, 17, yang merupakan anggota WAG Ruang Guru. Kemudian, AS, 15, FIQ, 16, FSR, 15, dan AP 15 yang merupakan anggota WAG Omnibus Law Jakarta Timur.
Sedangkan dua pelaku lainnya admin akun Facebook Grup STM se-Jabodetabek berinisial GAS, 16, dan kreator grup tersebut berinisial JF, 17.
Nana mengatakan masih mengejar tiga orang lainnya yang diduga juga terlibat dalam grup media sosial tersebut.
"Masih ada tiga orang yang DPO dan masih terus dilakukan pengejaran dan pengembangan," kata Nana, ketika konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (27/10).
Baca juga : Rawan Begal, Polisi Imbau Jangan Bersepeda Sendirian
Selain tiga orang yang tengah diburu, Nana mengatakan pihaknya masih memburu grup Whatsapp lainnya beserta adminnya. Ia menduga masih ada grup lainnya yang menjadi tempat koordinasi dan penyebaran konten bernada provokasi.
"Karena keterbatasan whatsapp. Mereka bikin perwilayahan. Sementara yang sudah diungkap Jakarta Timur. Sedang dikembangkan wilayah lainnya," kata Nana.
Nana mengatakan unggahan pada grup itu bernada provokasi, seperti mengajak seluruh STM se-Jabodetabek bergerak ke gedung Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Selain itu, juga berisi imbauan untuk membawa peralatan tempur saat demo, zeperti petasan, molotov, senter, laser, dan ban bekas, serta nada provokasi kepada aparat kepolisian.
"Bawa molotov aja biar keluar semua. Bawa oli supaya polisinya jatuh," kata Nana saat membaca isi unggahan di medsos itu.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45a ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun.
Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dihukum dengan hukuman penjara maksimal tiga tahun. Pasal 160, 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun. (OL-2)
Kemkomdigi mengatakan memblokir sejumlah situs hingga konten di media sosial atau medsos yang diakses oleh pelaku terduga peledakan di SMAN 72 Jakarta.
SELAIN menyarankan kata gratis dalam Makan Bergizi Gratis (MBG) agar dihapuskan, Komisi IX DPR RI juga menyoroti banyaknya plesetan MBG yang tersebar di media sosial
Opsi tersebut juga dinilai dapat memudahkan pemerintah untuk mengawasi ruang digital dari segala bentuk misinformasi serta hoaks.
Pelaku salah sasaran mengira korban adalah kelompok lawan yang akan melakukan aksi tawuran
Ia menyarankan masyarakat untuk memilah dan memilih berita yang benar-benar bermanfaat.
Media sosial adalah teknologi berbasis internet yang memfasilitasi komunikasi dua arah, membangun komunitas, dan berbagi konten antara individu atau kelompok secara real-time.
Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei menegaskan negaranya tidak gentar menghadapi ancaman Presiden Amerika Serikat Donald Trump, meski Iran tengah diguncang.
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Komisi III DPR RI meluruskan berbagai narasi keliru soal KUHP baru, menegaskan pidana mati, pasal presiden, zina, hingga demo tetap dibatasi prinsip keadilan.
Revisi Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait UMSK 2026 tidak menyelesaikan masalah mendasar.
Polri pastikan dua kerangka di Gedung ACC Kwitang adalah Reno dan Farhan. Hasil forensik: tewas akibat luka bakar tanpa tanda penganiayaan.
Presiden Ekuador Daniel Noboa selamat dari serangan massa yang melempari batu dan menembaki iring-iringan mobilnya di tengah aksi protes kenaikan harga BBM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved