Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BAPENDA DKI Jakarta menawarkan beberapa layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) salah satunya melalui Samsat Drive Thru. Hal itu guna mengoptimalkan penerimaan PKB dan memberikan kemudahan pembayaran bagi wajib pajak.
Layanan Samsat Drive Thru sangat diminati oleh Wajib Pajak, terutama di masa pandemi seperti sekarang ini.
"Hal ini terlihat dari penerimaan PKB yang terus meningkat hingga mencapai Rp6,2 Triliun per 20 Oktober," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari dalam keterangan resminya, Kamis (22/10).
Kemudahan dalam pembayaran serta praktis dalam prosesnya, tanpa harus turun dari kendaraan dan tidak membutuhkan waktu lama dalam transaksinya membuat Samsat Drive Thru merupakan alternatif pilihan bagi Wajib Pajak dalam membayarkan kewajiban Pajak Daerahnya
"Apalagi di tengah situasi pandemi seperti ini, protokol kesehatan harus selalu diterapkan dan menjadi prioritas utama," ujar Tsani.
Samsat Drive Thru merupakan pelayanan pembayaran hasil kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metropolitan Jakarta Raya, PT Bank DKI serta PT Jasa Raharja (Persero) Cabang DKI Jakarta.
Baca juga: DKI Putihkan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Selama Covid-19
Dokumen yang harus disiapkan oleh Wajib Pajak dalam layanan Samsat Drive Thru adalah KTP Asli, STNK Asli, dan BPKB Asli serta menggunakan kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangannya.
Adapun tata cara dalam pembayaran PKB melalui Samsat Drive Thru yakni menyerahkan dokumen tersebut ke loket pendaftaran pertama sebagai proses identifikasi dan verifikasi. Kemudian Wajib Pajak membawa kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangannya ke loket kedua untuk melakukan pembayaran.
Lalu, Wajib pajak menyerahkan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada petugas di loket pembayaran.
Jumlah tagihan PKB yang harus dibayar oleh Wajib Pajak dapat diketahui melalui layar monitor di loket pembayaran. Wajib Pajak akan diberikan dua pilihan dalam pembayaran yaitu melalui pembayaran tunai atau melalui ATM Bank DKI.
STNK dapat diterima oleh Wajib Pajak setelah pembayaran tagihannya diselesaikan.
"Pembayaran PKB melalui Samsat Drive Thru berlaku hanya untuk kendaraan yang tidak mempunyai tunggakan PKB lebih dari satu tahun," tegas Tsani.
Berikut Alamat Samsat Drive Thru:
Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Timur
Jl. DI Panjaitan No. 55
Jakarta Timur 13340
Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Utara-Pusat
Kantor Bersama Samsat wilayah Jakarta Utara-Pusat
Jl. Gunung Sahari Raya No. 13
Jakarta Utara 14420
Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Selatan
Kantor Bersama Samsat Polda Metro Jaya
Jl. Gatot Subroto No. 2 Jakarta Selatan 12190
Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Barat
Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat
Jl. Daan Mogot KM. 13 Jakarta Barat 11730
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Tuhiyat juga menjelaskan gambaran umum Stasiun Harmoni yang akan menjadi salah satu stasiun penting di jalur utara MRT Jakarta. Kelak, Stasiun Harmoni memiliki panjang 252 meter.
Rano menjelaskan bahwa Jakarta membutuhkan kebijakan yang mampu menyatukan aspek pencegahan, pemberantasan, penanganan, serta rehabilitasi.
Kendala utama berada pada pengadaan tanah, baik melalui pembelian maupun pembebasan lahan, yang kerap berbenturan dengan realitas sosial dan ekonomi kota padat.
Fokus penataan tidak hanya menyentuh aspek estetika visual, tetapi juga penguatan fungsi infrastruktur dasar.
Lebih lanjut Pramono merinci, jumlah anggaran Rp100 miliar bukan hanya dikeluarkan untuk pembongkaran tiang saja.
Pelayanan Samsat yang selama ini digunakan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan harus berinovasi dan mempercepat pelayanan.
Tessa enggan memerinci nama lengkap saksi itu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia adalah Kepala UPTD PPD Samsat Bengkulu Tengah Ahmad Hendy.
Dokumen yang harus disiapkan untuk membayar pajak kendaraan adalah identitas diri seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
kerja sama Jasa Raharja dengan Kementerian Pendidikan dalam mengedukasi masyarakat serta kolaborasi dengan Korlantas Polri.
. Pria itu mengaku ditawari proses pengurusan cepat dengan tarif Rp550 ribu saat mengurus balik nama kendaraan.
Polda Metro Jaya meminta masyarakat melapor ke 110 jika ada oknum yang melakukan pungutan liar (pungli) saat mengurus pembayaran pajak di Samsat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved