Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

DKI Maksimalkan Fitur Drive Thru untuk Tingkatkan Penerimaan PKB

Putri Anisa Yuliani
22/10/2020 09:55
DKI Maksimalkan Fitur Drive Thru untuk Tingkatkan Penerimaan PKB
Layanan drive thru untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor(MI/Ramdani)

BAPENDA DKI Jakarta menawarkan beberapa layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) salah satunya melalui Samsat Drive Thru. Hal itu guna mengoptimalkan penerimaan PKB dan memberikan kemudahan pembayaran bagi wajib pajak.

Layanan Samsat Drive Thru sangat diminati oleh Wajib Pajak, terutama di masa pandemi seperti sekarang ini.

"Hal ini terlihat dari penerimaan PKB yang terus meningkat hingga mencapai Rp6,2 Triliun per 20 Oktober," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari dalam keterangan resminya, Kamis (22/10).

Kemudahan dalam pembayaran serta praktis dalam prosesnya, tanpa harus turun dari kendaraan dan tidak membutuhkan waktu lama dalam transaksinya membuat Samsat Drive Thru merupakan alternatif pilihan bagi Wajib Pajak dalam membayarkan kewajiban Pajak Daerahnya

"Apalagi di tengah situasi pandemi seperti ini, protokol kesehatan harus selalu diterapkan dan menjadi prioritas utama," ujar Tsani.

Samsat Drive Thru merupakan pelayanan pembayaran hasil kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metropolitan Jakarta Raya, PT Bank DKI serta PT Jasa Raharja (Persero) Cabang DKI Jakarta.

Baca juga: DKI Putihkan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Selama Covid-19

Dokumen yang harus disiapkan oleh Wajib Pajak dalam layanan Samsat Drive Thru adalah KTP Asli, STNK Asli, dan BPKB Asli serta menggunakan kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangannya.

Adapun tata cara dalam pembayaran PKB melalui Samsat Drive Thru yakni menyerahkan dokumen tersebut ke loket pendaftaran pertama sebagai proses identifikasi dan verifikasi. Kemudian Wajib Pajak membawa kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangannya ke loket kedua untuk melakukan pembayaran.

Lalu, Wajib pajak menyerahkan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada petugas di loket pembayaran.

Jumlah tagihan PKB yang harus dibayar oleh Wajib Pajak dapat diketahui melalui layar monitor di loket pembayaran. Wajib Pajak akan diberikan dua pilihan dalam pembayaran yaitu melalui pembayaran tunai atau melalui ATM Bank DKI.

STNK dapat diterima oleh Wajib Pajak setelah pembayaran tagihannya diselesaikan.

"Pembayaran PKB melalui Samsat Drive Thru berlaku hanya untuk kendaraan yang tidak mempunyai tunggakan PKB lebih dari satu tahun," tegas Tsani.

Berikut Alamat Samsat Drive Thru:

Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Timur

Jl. DI Panjaitan No. 55

Jakarta Timur 13340

Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Utara-Pusat

Kantor Bersama Samsat wilayah Jakarta Utara-Pusat

Jl. Gunung Sahari Raya No. 13

Jakarta Utara 14420

Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Selatan

Kantor Bersama Samsat Polda Metro Jaya

Jl. Gatot Subroto No. 2 Jakarta Selatan 12190

Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Barat

Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat

Jl. Daan Mogot KM. 13 Jakarta Barat 11730



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya