Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Korps Bhayangkara meringkus tiga orang yang terbukti mengajak dan menghasut ratusan pelajar SMK untuk melakukan aksi anarki saat demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dua dari tiga pelaku berperan melakukan provokasi berbuat kerusuhan kepada pelajar via grup Facebook. Keduanya juga berstatus pelajar. MLAI, 16, ditangkap di wilayah Klender, Jakarta Timur, dan WH, 16, anggota anarko, diamankan di Cipinang, Jaktim.
“Pertama, kami mengamankan dua orang, khususnya yang mengajak pelajar STM. Dua orang ini karena ditemukan dalam grup Facebook bernama STM se-Jabodetabek dengan follower-nya sekitar 20 ribu members. Kedua orang ini adalah admin dari grup itu,” kata Yusri kepada wartawan, kemarin.
Menurut Yusri, konten di media sosial itu jelas melanggar UU ITE. Pelaku aktif menyebarkan informasi dengan tujuan memprovokasi serta menghasut ujaran kebencian melalui foto dan video. Mereka memancing para pelajar STM berbuat rusuh, termasuk untuk aksi 20 Oktober.
Sementara itu, WH berperan menyebarkan hasutan, ujaran kebencian, dan berita-berita bohong kepada pelajar untuk melakukan aksi kerusuhan.
“Inilah orang-orang yang mengajak pelajar datang tanggal 8 dan 13 Oktober, diundang lagi tanggal 20 Oktober untuk melakukan kerusuhan.”
Selain mengamankan dua orang yang mengajak pelajar berbuat kerusuhan, polisi juga menangkap satu pelaku yang menjadi provokator bagi para kelompok anarko. Tersangka SN, 17, diamankan di daerah Cibinong, Bogor. SN merupakan admin di akun Instagram @panjang.umur.perlawanan
“Konten medsosnya ini melanggar UU ITE. Dia memprovokasi, menghasut, ujaran kebencian, dan berita bohong di medsos untuk mengundang para anarko-anarko untuk melakukan kerusuhan, selain tanggal 8 Oktober dan 13 Oktober, besok dia juga mengajak lagi sudah bikin lagi,” tukas Yusri.
Kini ketiga tersangka itu telah diamankan di Markas Polda Metro Jaya. Penyidik juga masih terus mendalami keterangan para tersangka dan
menggali kemungkinan adanya tersangka lain. (Faj/J-2)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
ROY Suryo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik menunjukkan fotokopi ijazah Jokowi atau Joko Widodo.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
PT Transjakarta menyampaikan belasungkawa atas insiden kecelakaan di Jalan Margasatwa Raya, Jakarta Selatan.
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bayi yang ditemukan di sebuah apartemen Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/2), dinyatakan meninggal dunia.
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved