Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

10 Orang Jadi Tersangka Perusakan Kantor Kementerian ESDM

Faj/Dmr/J-2
13/10/2020 06:12
10 Orang Jadi Tersangka Perusakan Kantor Kementerian ESDM
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus(ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA)

POLISI menetapkan 10 orang sebagai tersangka perusakan lobi Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh di Jakarta pada Kamis (8/10).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan seluruh tersangka ditangkap di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Bahkan, 8 pelaku tercatat masih di bawah umur. Meski demikian, semua tersangka akan tetap menjalani proses hukum, tapi dengan proses yang berbeda.

“Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa batu, kayu, pecahan botol, ponsel, dan baju,” kata Argo saat konferensi pers di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, kemarin.

Seluruh tersangka akan dipersangkakan dengan pasal yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing selama perusakan. Ia mengatakan para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan/ atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 218 KUHP dan/atau Pasal 358 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Selain itu, mereka bisa dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. “Karena kita temukan dari handphone yang bersangkutan ada ajakan untuk melakukan unjuk rasa di Jakarta,” tandasnya. (Faj/Dmr/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya