Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta meminta Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta untuk mengkaji lebih pasal mengenai sanksi pidana bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rancangan Perda Penanggulangan Covid-19.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, upaya tersebut perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya duplikasi hukuman ketika terjadi pelanggaran oleh warga. Karena dalam usulannya Pemprov DKI berencana menjadikan Undang-Undang tentang Rehabilitasi sebagai acuan.
"Sementara batasan dari Perda itu kurungan 6 bulan dan denda maksimal Rp50 juta, dan di undang-undang bisa lebih dari itu. Jadi untuk menghindari terjadinya tumpang tindih dan lain sebagainya, akhirnya kita tugaskan eksekutif untuk meneliti ulang atau paling tidak dipilih saja yang sudah ada di undang-undang, yang belum ada diatur saja dalam Perda. Jadi jangan sampai ada orang yang dihukum dua kali di dua aturan," ujarnya dalam keterangan resminya, Kamis (8/10).
Meski demikian, Bapemperda DPRD DKI memastikan bahwa keseluruhan substansi pasal akan kembali dilakukan penelitian akhir bersama Pemprov terhadap redaksional hingga sistematika agar menjadi dokumen hukum daerah yang lebih proporsional. Rencananya kegiatan itu akan dilakukan pada Senin, (12/10) pekan depan.
baca juga: Denda Masker dan Tempat Usaha di DKI Terkumpul hingga Rp363 Juta
"Hari Senin kita akan bertemu kembali untuk mengkompilasi, harmonisasi antar pasal. Kita lihat apakah nanti sudah persis sama dengan yang kita bicarakan, kalau masih kurang sinkron nanti kita sinkronkan," ungkap Pantas.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyatakan pihaknya akan segera memperbaiki beberapa klausul hingga sistematika penulisan Perda sesuai hasil kesepakatan bersama Bapemperda DPRD DKI hari ini.
"Misalnya di ketentuan umum ada yang belum lengkap akan kita lengkapi, ada masukan-masukan atau pun ada yang dicoret kita rapikan," tutup Yayan. (OL-3)
Gubernur Pramono Anung menerbitkan surat edaran agar warga DKI Jakarta melapor ke RT/RW atau kelurahan sebelum mudik Lebaran.
Penataan ini mencakup perbaikan badan jalan, trotoar, hingga sistem drainase guna mengantisipasi genangan air.
Strategi ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI untuk meminimalisasi risiko banjir dan titik genangan yang sering mengganggu mobilitas warga saat puncak musim hujan.
Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi izin lapangan padel menyusul keluhan warga soal kebisingan. Pramono Anung siap beri sanksi tegas jika melanggar aturan.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menyatakan komitmen penuh untuk memperkuat ekosistem olahraga sepak bola putri.
Bank Jakarta resmi mendukung Pelita Jaya Jakarta sebagai sponsor di musim Indonesian Basketball League (IBL) 2026.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved