Polri Persilakan Serikat Buruh Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

Yakub Pryatama
07/10/2020 16:13
Polri Persilakan Serikat Buruh Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja
Pengunjuk rasa beraksi di depan kantor DPRD Provinsi Lampung, Lampung, Rabu (7/10/2020)(ANTARA FOTO/Ardiansyah)

MABES Polri mempersilakan serikat-serikat buruh yang bakal melakukan unjuk rasa menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di wilayahnya masing-masing.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono menuturkan demo diperbolehkan asal tidak dilakukan di wilayah DKI Jakarta.

"Pimpinan Polri punya kebijakan, kalau terpaksa harus melakukan demo, melaksanakan di tempat masing-masing, tidak harus di Jakarta," ujar Awi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/10).

Menurutnya, larangan demo di Jakarta agar lokasi unjuk rasa tidak menjadi klaster penyebaran virus korona baru di Indonesia.

Awi menjelaskan, jajaran Polda Metro Jaya akan melakukan patroli sehingga tidak ada massa yang melakukan unjuk rasa di sekitar wilayah ibu kota negara.

Baca juga:  Inkonsisten, Pasal Komersialisasi Pendidikan ada di Omnibus Law

Bahkan, pihaknya telah melakukan mapping terhadap pergerakan massa yang berencana akan beraksi di Jakarta.

"Polisi kewilayahan setelah kami melakukan mapping bisa melakukan penggalangan dan koordinasi kepada koordinator lapangan untuk bisa mencegah mereka melaksanakan demo di ibu kota," ungkap Awi.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Idham Aziz menerbitkan surat Telegram Rahasia (STR) terkait larangan demonstrasi omnibus law yang diterbitkan pada 2 Oktober.

Awi menjelaskan pihaknya akan tetap melakukan pencegahan preventif, preemtif hingga pengamanan-pengamanan apabila memang terjadi aksi unjuk rasa.

"Sehingga (anggota) wilayah tidak ada ragu-ragu lagi dalam mengambil tindakan di lapangan. Sudah ada rambu-rambu yang jelas," papar Awi.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya