Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
MABES Polri mempersilakan serikat-serikat buruh yang bakal melakukan unjuk rasa menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di wilayahnya masing-masing.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono menuturkan demo diperbolehkan asal tidak dilakukan di wilayah DKI Jakarta.
"Pimpinan Polri punya kebijakan, kalau terpaksa harus melakukan demo, melaksanakan di tempat masing-masing, tidak harus di Jakarta," ujar Awi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/10).
Menurutnya, larangan demo di Jakarta agar lokasi unjuk rasa tidak menjadi klaster penyebaran virus korona baru di Indonesia.
Awi menjelaskan, jajaran Polda Metro Jaya akan melakukan patroli sehingga tidak ada massa yang melakukan unjuk rasa di sekitar wilayah ibu kota negara.
Baca juga: Inkonsisten, Pasal Komersialisasi Pendidikan ada di Omnibus Law
Bahkan, pihaknya telah melakukan mapping terhadap pergerakan massa yang berencana akan beraksi di Jakarta.
"Polisi kewilayahan setelah kami melakukan mapping bisa melakukan penggalangan dan koordinasi kepada koordinator lapangan untuk bisa mencegah mereka melaksanakan demo di ibu kota," ungkap Awi.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Idham Aziz menerbitkan surat Telegram Rahasia (STR) terkait larangan demonstrasi omnibus law yang diterbitkan pada 2 Oktober.
Awi menjelaskan pihaknya akan tetap melakukan pencegahan preventif, preemtif hingga pengamanan-pengamanan apabila memang terjadi aksi unjuk rasa.
"Sehingga (anggota) wilayah tidak ada ragu-ragu lagi dalam mengambil tindakan di lapangan. Sudah ada rambu-rambu yang jelas," papar Awi.(OL-5)
Personel Polri terjun langsung mengunjungi panti asuhan, panti jompo, hingga keluarga prasejahtera untuk menyalurkan santunan dan paket sembako.
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
Sebagai hasil akhir, forum diskusi ini merumuskan sejumlah rekomendasi profesional yang akan disampaikan kepada pihak kepolisian terkait.
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak hormat
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
Delpedro Marhaen bentangkan bendera Iran di PN Jakpus, tuntut Presiden Prabowo mundur dari Board of Peace (BoP) dalam sidang putusan kasus penghasutan.
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved