Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tak Kunjung Ditemukan, Polisi Sebar Foto Napi WN Tiongkok

Rahmatul Fajri
01/10/2020 19:05
Tak Kunjung Ditemukan, Polisi Sebar Foto Napi WN Tiongkok
Selebaran pencarian napi WN Tiongkok yang kabur.(Dok. Polda Metro Jaya)

KEPOLISIAN menyebar foto narapidana berkewarganegaraan Tiongkok, Cai Chang Pan, yang kabur dari Lapas Kelas I Tangerang pada 14 September lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah memasukkan terpidana mati terkait kasus narkoba ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam poster yang disebarluaskan tertulis “DICARI NAPI KABUR, nama Chai Chang Pan Alias Antoni, usia 53 tahun, kewarganegaraan Cina, kasus narkotika (hukuman mati)”.

Baca juga: Petugas CCTV Lapas Tertidur saat Napi WN Tiongkok Kabur

Warga yang mengetahui keberadaan Chai Chang Pan dapat menghubungi Kepala Satuan Narkoba Polresta Tangerang Kota di nomor 0812 5317 8671.

Yusri berharap dengan disebarnya foto warga negara Tiongkok itu dapat membantu tugas kepolisian. Napi tersebut sudah kabur selama dua pekan.

"Jadi DPO sudah kami terbitkan. Mudah-mudahan masyarakat bisa berpartisipasi untuk memberikan informasi," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (1/10).

Lebih lanjut, Yusri mengatakan polisi terus melacak keberadaan Cai Chang Pan. Salah satunya, melalui lokasi dari telepon genggam milik teman satu selnya yang dibawa kabur.

Cai Chang Pan diketahui kabur dari lapas melalui gorong-gorong. Dia sempat menemui keluarganya di wilayah Tenjo, Bogor. "Sempat berkomunikasi dan menyerahkan ponsel ke anaknya," imbuh Yusri.

Baca juga: Enam Bulan Gali Terowongan, Napi WN Tiongkok Kabur

Berdasarkan keterangan warga, Cai Chang Pan terlihat menuju hutan di wilayah Tenjo. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran.

"Informasi dari warga, dia masuk ke hutan Tenjo. Ada beberapa tim yang berfokus di sana dan kemungkinan juga di ke tempat lain. Kami terus dalami," pungkasnya.

Diketahui, Cai Chang Pan alias Antoni divonis Pengadilan Negeri Tangerang dengan hukuman mati pada Juli 2017. Dia terjerat kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 110 kilogram.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya