Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

Pemprov DKI Siapkan Rancangan Perda PSBB

Putri Anisa Yuliani
19/9/2020 07:58
Pemprov DKI Siapkan Rancangan Perda PSBB
Warga pelanggar PSBB menjalani sidang di tempat yang dilaksankan di SMKN 57 Ragunan, Jakarta, Kamis (17/9/2020)(MI/ANDRI WIDIYANTO)

PEMPROV DKI Jakarta merespons usulan DPRD DKI Jakarta untuk menyusun rancangan peraturan daerah tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan pihaknya sedang menyiapkan konsep raperda itu.

"Sedang dikonsepkan raperdanya," kata Sri dalam pesan singkat, Jumat (18/9) malam.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan akan mengusulkan raperda tentang aturan pelaksanaan PSBB berikut sanksi-sanksinya. Hal itu disebabkan saat ini PSBB hanya diatur melalui peraturan kepala daerah yakni Peraturan Gubernur No 33 tahun 2020, No 79 tahun 2002, dan Pergub No 88 tahun 2020.
Hal itu berdampak menjadikan aturan PSBB memiliki dasar hukum yang lemah.

DPRD akan membuat Perda PSBB melalui jalur inisiatif DPRD DKI Jakarta. Bukan usulan eksekutif. Seluruh syarat pembentukan hingga pembahasan akan dilaksanakan segera Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda)," kata Prasetyo saat dihubungi, Jumat (18/9).

Hal ini lantaran kekuatan aturan sangat mendesak ditegakan. Mengingat pelaksanaan PSBB di tengah pandemi ini belum diketahui sampai kapan pelaksanaannya. Adapun kewenangan DPRD DKI Jakarta dalam mendorong penerbitan Perda diatur di dalam Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Dalam Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur jelas mengenai pembentukan Perda berdasarkan inisiatif di luar propemperda karena keadaan luar biasa atau berstatus darurat," paparnya.

baca juga: Mulai Hari Ini, KRL Hanya Beroperasi Sampai Pukul 20.00

Pihaknya pun menyayangkan selama ini DPRD DKI tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah pembentukan aturan kebijakan PSBB. Padahal Dewan memiliki peran sebagai mitra eksekutif dalam pengambilan dan pemutusan kebijakan. Terutama dalam situasi darurat seperti pandemi covid-19 ini.

"Apalagi ini berhubungan langsung dengan masyarakat dan demi keselamatan, kesehatan masyarakat di masa pandemi seperti ini. Tetapi memang pada nyatanya, DPRD tidak pernah diajak musyawarah untuk membentuk aturan aturan di kebijakan PSBB. Sama seperti di setiap kebijakan sebelumnya," tandasnya.(OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya