Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
PEMPROV DKI Jakarta merespons usulan DPRD DKI Jakarta untuk menyusun rancangan peraturan daerah tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan pihaknya sedang menyiapkan konsep raperda itu.
"Sedang dikonsepkan raperdanya," kata Sri dalam pesan singkat, Jumat (18/9) malam.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan akan mengusulkan raperda tentang aturan pelaksanaan PSBB berikut sanksi-sanksinya. Hal itu disebabkan saat ini PSBB hanya diatur melalui peraturan kepala daerah yakni Peraturan Gubernur No 33 tahun 2020, No 79 tahun 2002, dan Pergub No 88 tahun 2020.
Hal itu berdampak menjadikan aturan PSBB memiliki dasar hukum yang lemah.
DPRD akan membuat Perda PSBB melalui jalur inisiatif DPRD DKI Jakarta. Bukan usulan eksekutif. Seluruh syarat pembentukan hingga pembahasan akan dilaksanakan segera Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda)," kata Prasetyo saat dihubungi, Jumat (18/9).
Hal ini lantaran kekuatan aturan sangat mendesak ditegakan. Mengingat pelaksanaan PSBB di tengah pandemi ini belum diketahui sampai kapan pelaksanaannya. Adapun kewenangan DPRD DKI Jakarta dalam mendorong penerbitan Perda diatur di dalam Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Dalam Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur jelas mengenai pembentukan Perda berdasarkan inisiatif di luar propemperda karena keadaan luar biasa atau berstatus darurat," paparnya.
baca juga: Mulai Hari Ini, KRL Hanya Beroperasi Sampai Pukul 20.00
Pihaknya pun menyayangkan selama ini DPRD DKI tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah pembentukan aturan kebijakan PSBB. Padahal Dewan memiliki peran sebagai mitra eksekutif dalam pengambilan dan pemutusan kebijakan. Terutama dalam situasi darurat seperti pandemi covid-19 ini.
"Apalagi ini berhubungan langsung dengan masyarakat dan demi keselamatan, kesehatan masyarakat di masa pandemi seperti ini. Tetapi memang pada nyatanya, DPRD tidak pernah diajak musyawarah untuk membentuk aturan aturan di kebijakan PSBB. Sama seperti di setiap kebijakan sebelumnya," tandasnya.(OL-3)
DINAS Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan Kirab Bendera Pusaka dalam rangka Upacara Pengibaran dan Penurunan Bendera Pusaka pada HUT ke-80 RI
Fitroh menyebut KPK menangkap pejabat badan usaha milik negara (BUMN), dalam OTT ini. Nama lengkapnya masih dirahasiakan, saat ini.
Fitroh menjelaskan, operasi senyap itu menyeret INHUTANI V. Ada direksi badan usaha milik negara (BUMN) yang terjaring.
MENYAMBUT HUT ke-80 Kemerdekaan Indonesia, DPRD DKI Jakarta menggelar jalan sehat dan kopi pagi pada, Minggu (10/8).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat, hingga Kamis (14/8) pagi, jumlah masyarakat yang mendaftar dalam rekrutmen petugas pemadam kebakaran (damkar) sudah mencapai 20 ribu orang.
Pemprov DKI Jakarta bakal menggelar Festival Lowongan Kerja atau Jakarta Jobfest 2025 di Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, pada 19–20 Agustus 2025.
Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp95,351 triliun
Pemprov DKI menggelar penanaman ribuan mangrove.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10% terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved