Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

DKI Terbitkan 43.950 Relaksasi Izin Usaha Mikro

Hilda Julaika
16/9/2020 12:35
DKI Terbitkan 43.950 Relaksasi Izin Usaha Mikro
Ilustrasi: UMKM kerajinan berbahan rotan(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan 43.950 Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) kepada masyarakat. Pemberian kemudahan izin usaha ini dilakukan dalam rangka melakukan pemulihan aktivitas ekonomi. Khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang paling terdampak dari pandemi covid-19.

“Sejak dimulainya relaksasi IUMK pada 6 Juli 2020 sampai 8 September 2020, tercatat sebanyak 43.950 IUMK yang sudah diterbitkan bagi pelaku UMK binaan Jakpreneur maupun non-binaan,” kata Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati dalam keterangan resminya, Rabu (16/9).

Sri memaparkan, sejak Januari sampai Juni sebelum adanya relaksasi ini, izin yang diterbitkan hanya sekitar 6.952 dengan jalur biasa. Lalu setelah adanya program relaksasi, angka melesat menjadi 50.902 IUMK yang sudah diterbitkan selama 2020. Dengan penambahan 42.950 IUMK tersebut.

"Sebagai gambaran dari bulan Januari sampai dengan Juni sebelum adanya relaksasi ini, izin yang diterbitkan hanya sekitar 6.952 dengan jalur yang biasa. Dan setelah kita lakukan relaksasi ini, kita sudah menambah 43.950 sehingga untuk 2020 saja sudah diterbitkan sebanyak 50.902 IUMK. Dengan total omzet yang dicatat oleh para pelaku UMK adalah sebesar Rp369 miliar," tuturnya.

Baca juga: Bank DKI Kucurkan Kredit ke UMKM Jakpreneur

Ia pun mengatakan pemberian IUMK yang merupakan terobosan Dinas PMPTSP untuk mempermudah layanan perizinan dengan secara aktif mendatangi pelaku usaha.

"Kami memberikan layanan jemput bola kepada pelaku UMK dengan memanfaatkan layanan Antar Jemput Izin Bermotor atau AJIB, dan simplifikasi persyaratan perizinan,” pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya