Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kabareskrim Minta Polri Jaga Netralitas Pada Pilkada 2020

Yakub Pryatama
16/9/2020 12:22
Kabareskrim Minta Polri Jaga Netralitas Pada Pilkada 2020
Ilustrasi: Polisi melakukan penindakan pelanggar protokol kesehatan(ANTARA FOTO/Aji Styawan)

KABARESKRIM Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bertugas secara cermat dan profesional dalam melakukan proses penegakan hukum ketika memasuki tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020 di 270 kabupaten/kota.

Hal itu, kata Listyo, untuk membuktikan polisi bersikap netral dalam proses demokrasi di Indonesia. Sehingga, menghilangkan persepsi aparat penegak hukum menjadi "alat politik" bagi segelintir kelompok yang memiliki kepentingan.

"Netralitas Polri adalah harga mati. Para penyidik pahami betul langkah penegakan hukum akan menjadi sorotan publik. Laksanakan secara cermat dan profesional," ujar Listyo.

Pengarahan tersebut sekaligus menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Idham Azis yang telah menerbitkan Surat Telegram Rahasia bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020, tentang mewujudkan profesionalisme dan menjaga netralitas anggota Polri saat pelaksanaan Pilkada. Di antaranya, penundaan proses hukum kepada calon kepala daerah yang ikut dalam Pilkada 2020.

Eks Kapolda Banten itu juga menyoroti soal pelaksanaan protokol kesehatan terkait penanganan covid-19 saat berlangsungnya Pilkada serentak.

Baca juga:

Pasalnya, penyidik juga harus bijaksana dalam melakukan proses hukum kepada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan itu.

"Terhadap pelanggar protokol kesehatan agar penyidik cermat dan teliti menentukan jenis pelanggaran administrasi, pidana pemilihan, pidana umum," papar Listyo.

Apabila dalam pelaksanaan pilkada serentak tidak melaksanakan protokol kesehatan, Polri dapat melakukan tindakan penegakan hukum dengan sanksi yang tegas.

"Dalam proses penanganan Tipiring (tindak pidana ringan), para Direktur, Kasat berkomunikasi dan koordinasi dengan pengadilan setempat untuk alternatif hukuman bagi pelanggar protokol kesehatan," ucap mantan Kadiv Propam Polri itu.

Listyo juga meminta kepada jajaran Reskrim untuk mempersiapkan langkah dan strategi khusus dalam proses penyidikan tindak pidana pemilihan karena adanya wewenang khusus yang diberikan.

"Penyidik Sentra Gakumdu agar melengkapi Sarpras Protokol Kesehatan dalam upaya Gakum seperti APD, fasilitas TI, masker, dan upaya pihak lain yang menghindari proses lidik/sidik dengan alasan covid-19. Aktifkan sistem Backup tingkat Polres, Polda maupun Bareskrim. Berdayakan Satgas Nusantara," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya