Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Jadi Klaster Covid-19, Perkantoran Harus Diawasi Ketat

Hilda Julaika
14/9/2020 11:18
Jadi Klaster Covid-19, Perkantoran Harus Diawasi Ketat
Polisi melakukan pengecekan suhu tubuh para pengunjung di pintu masuk kantor SPKT dan Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

EPIDEMIOLOG Dicky Budiman menilai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta kali ini tidak benar-benar total. Dicky melihat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lebih memfokuskan pada pembatasan pergerakan orang di Ibu Kota.

"Iya PSBB kali ini membatasi pergerakan. Tapi tidak total," kata Dicky kepada Media Indonesia, Senin (14/9).

Untuk itu, ahli epidemiologi itu berpandangan pelaksanaan operasi yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat sebaiknya tidak hanya berfokus pada kalangan masyarakat bawah. Justru area perkantoran harus mendapatkan perhatian khusus. Pasalnya, perkantoran, baik pemerintah maupun swasta, dibuka dengan maksimal pegawai 25%.

Baca juga: Biarkan Ojol Berkerumun, Perusahaan Aplikasi Bakal Disanksi

"Agar efektiftasnya juga makin optimal, operasi yustisi tidak boleh hanya terpusat pada masyarakat bawah. Karena fakta bahwa klaster terbanyak itu salah satunya di perkantoran. Jadi harus ada pemantauan di perkantoran secara ketat," sarannya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi operasional perkantoran selama PSBB. Kebijakan pembatasan maksimal 25% pegawai berlaku untuk kantor pemerintah dan swasta.

“Kantor pemerintahan di zona risiko tinggi dibolehkan beroperasi maksimal 25% pegawai. Jakarta dua pekan ke depan akan mengizinkan ASN beroperasi,” ujar Anies dalam konferensi pers, Minggu (13/9).

Kantor swasta juga dapat beroperasi dengan kapasitas 25% dari total karyawan. Kendati demikian, pimpinan kantor wajib mengatur mekanisme kerja dari rumah (WFH).

“Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor, pimpinan wajib membatasi paling banyak 25% pegawai dalam tempat kerja dalam waktu bersamaan,” jelas Anies.

Sementara itu, jika ditemukan kasus positif covid-19 pada area kantor, seluruh usaha dan kegiatan harus ditutup. Adapun penutupan kantor dilakukan selama tiga hari. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya