Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Polri Bakal Tindak Tegas Pelanggar Protokol Covid-19

Yakub Pryatama
13/9/2020 08:13
Polri Bakal Tindak Tegas Pelanggar Protokol Covid-19
Ilustrasi: Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono tinjau kampung tangguh semeru untuk menekan penyebaran covid-19(MI/Heri Susetyo)

BARESKRIM Polri berencana melakukan tindakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan covid-19. Upaya ini dilakukan sebagai upaya memutus rantai penularan di Indonesia yang masih tinggi.

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menuturkan polisi telah melaksanakan Operasi Yustisi untuk menegakkan disiplin protokol covid-19. Namun, jika operasi Yustisi belum efektif, polisi akan menerapkan hukum sesuai ketentuan UU.

"Kalau tindakan-tindakan dalam Operasi Yustisi seperti pemberian hukuman denda, kerja sosial, administrasi, pencabutan izin memang belum optimal dan belum mampu menguranginya, kita akan mengambil langkah yang lebih tegas yaitu menggunakan UU," kata Gatot, Minggu (13/9).

Gatot menyatakan, pihaknya akan menggunakan tindakan tegas apabila masyarakat sudah diingatkan beberapa kali tapi tidak mau dan tetap melanggar.

"Penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka akan kita lakukan, walaupun kita paham penegakan ini adalah ultimum remedium," ungkap Gatot dalam diskusi Studi Demokrasi Indonesia (KSDI) bertajuk 'Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi 1 Tahun Penanganan Covid-19 di Indonesia.

Baca juga: Panglima TNI dan Kapolri Kirim Tim Satgas Pendisiplinan

Gatot mengaku telah berkoordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud Md terkait penegakan hukum pelanggar protokol covid-19.

"Tapi untuk mengurangi penularan ini, kami harus lakukan dan kita laporkan ke Kapolri. Beliau sudah menyampaikan dan lapor ke Menko Polhukam untuk melakukan ini secara tegas dalam melakukan penegakan hukum atau pendisiplinan masyarakat," papar Gatot.

Langkah pertama, sebut Gatot, adalah pendisiplinan dengan penegakan Perda. Apabila ada masyarakat atau siapa saja yang memang melanggar aturan UU, polisi akan menggunakan UU yang ada.

"Mudah-mudahan ini akan memberikan salah satu solusi yang bisa mengurangi penyebaran covid-19," tambahnya.

Gatot menjelaskan ada beberapa UU yang bisa digunakan bagi warga yang tidak disiplin protokol covid-19.

"Banyak UU yang bisa digunakan seperti pasal-pasal dari KUHP UU pasal 212, 216, 218, UU karantina kesehatan, wabah penyakit, dan sebagainya. Kalau itu memang harus kita terapkan, kita akan terapkan, kita akan lebih tegas dalam penindakan hukum dan kita sudah melakukan itu," tutur Gatot.

Berbasis Komunitas

Selain penegakan hukum, polisi juga terus mendorong adanya penegakan disiplin protokol berbasis komunitas. Diharapkan, hal ini bisa mengurangi penyebaran covid-19 yang memunculkan klaster-klaster dari perkantoran hingga pasar.

"Kita terus akan melakukan secara masif membantu kesadaran kolektif melalui komunitas di mana pimpinan-pimpinannya, baik formal maupun informal," terangnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik