Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Polri berencana melakukan tindakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan covid-19. Upaya ini dilakukan sebagai upaya memutus rantai penularan di Indonesia yang masih tinggi.
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menuturkan polisi telah melaksanakan Operasi Yustisi untuk menegakkan disiplin protokol covid-19. Namun, jika operasi Yustisi belum efektif, polisi akan menerapkan hukum sesuai ketentuan UU.
"Kalau tindakan-tindakan dalam Operasi Yustisi seperti pemberian hukuman denda, kerja sosial, administrasi, pencabutan izin memang belum optimal dan belum mampu menguranginya, kita akan mengambil langkah yang lebih tegas yaitu menggunakan UU," kata Gatot, Minggu (13/9).
Gatot menyatakan, pihaknya akan menggunakan tindakan tegas apabila masyarakat sudah diingatkan beberapa kali tapi tidak mau dan tetap melanggar.
"Penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka akan kita lakukan, walaupun kita paham penegakan ini adalah ultimum remedium," ungkap Gatot dalam diskusi Studi Demokrasi Indonesia (KSDI) bertajuk 'Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi 1 Tahun Penanganan Covid-19 di Indonesia.
Baca juga: Panglima TNI dan Kapolri Kirim Tim Satgas Pendisiplinan
Gatot mengaku telah berkoordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud Md terkait penegakan hukum pelanggar protokol covid-19.
"Tapi untuk mengurangi penularan ini, kami harus lakukan dan kita laporkan ke Kapolri. Beliau sudah menyampaikan dan lapor ke Menko Polhukam untuk melakukan ini secara tegas dalam melakukan penegakan hukum atau pendisiplinan masyarakat," papar Gatot.
Langkah pertama, sebut Gatot, adalah pendisiplinan dengan penegakan Perda. Apabila ada masyarakat atau siapa saja yang memang melanggar aturan UU, polisi akan menggunakan UU yang ada.
"Mudah-mudahan ini akan memberikan salah satu solusi yang bisa mengurangi penyebaran covid-19," tambahnya.
Gatot menjelaskan ada beberapa UU yang bisa digunakan bagi warga yang tidak disiplin protokol covid-19.
"Banyak UU yang bisa digunakan seperti pasal-pasal dari KUHP UU pasal 212, 216, 218, UU karantina kesehatan, wabah penyakit, dan sebagainya. Kalau itu memang harus kita terapkan, kita akan terapkan, kita akan lebih tegas dalam penindakan hukum dan kita sudah melakukan itu," tutur Gatot.
Berbasis Komunitas
Selain penegakan hukum, polisi juga terus mendorong adanya penegakan disiplin protokol berbasis komunitas. Diharapkan, hal ini bisa mengurangi penyebaran covid-19 yang memunculkan klaster-klaster dari perkantoran hingga pasar.
"Kita terus akan melakukan secara masif membantu kesadaran kolektif melalui komunitas di mana pimpinan-pimpinannya, baik formal maupun informal," terangnya.(OL-5)
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
Hilangnya nyawa dalam insiden terbaru ini adalah bukti nyata bahwa pendekatan persuasif tanpa ketegasan hukum tidak memberikan efek jera bagi para pelaku.
Sepanjang 2025, pihaknya menerima sebanyak 47 pengaduan yang melibatkan 49 pegawai.
Lonjakan volume sampah selama masa libur akhir tahun bukan sekadar fenomena musiman, melainkan menjadi ujian nyata bagi sistem tata kelola sampah di daerah.
Pemeriksaan intensif terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ini dilakukan sebagai respons cepat pemerintah usai tragedi kebakaran di Gedung Terra Drone yang menelan 22 korban jiwa.
Ketegasan sikap kepolisian dalam kasus ini dapat memberikan efek jera terhadap seluruh anggota agar tidak lagi melakukan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.
Tindakan tersebut tidak pantas secara etika maupun kemanusiaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved