Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
BARESKRIM Polri berencana melakukan tindakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan covid-19. Upaya ini dilakukan sebagai upaya memutus rantai penularan di Indonesia yang masih tinggi.
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menuturkan polisi telah melaksanakan Operasi Yustisi untuk menegakkan disiplin protokol covid-19. Namun, jika operasi Yustisi belum efektif, polisi akan menerapkan hukum sesuai ketentuan UU.
"Kalau tindakan-tindakan dalam Operasi Yustisi seperti pemberian hukuman denda, kerja sosial, administrasi, pencabutan izin memang belum optimal dan belum mampu menguranginya, kita akan mengambil langkah yang lebih tegas yaitu menggunakan UU," kata Gatot, Minggu (13/9).
Gatot menyatakan, pihaknya akan menggunakan tindakan tegas apabila masyarakat sudah diingatkan beberapa kali tapi tidak mau dan tetap melanggar.
"Penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka akan kita lakukan, walaupun kita paham penegakan ini adalah ultimum remedium," ungkap Gatot dalam diskusi Studi Demokrasi Indonesia (KSDI) bertajuk 'Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi 1 Tahun Penanganan Covid-19 di Indonesia.
Baca juga: Panglima TNI dan Kapolri Kirim Tim Satgas Pendisiplinan
Gatot mengaku telah berkoordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud Md terkait penegakan hukum pelanggar protokol covid-19.
"Tapi untuk mengurangi penularan ini, kami harus lakukan dan kita laporkan ke Kapolri. Beliau sudah menyampaikan dan lapor ke Menko Polhukam untuk melakukan ini secara tegas dalam melakukan penegakan hukum atau pendisiplinan masyarakat," papar Gatot.
Langkah pertama, sebut Gatot, adalah pendisiplinan dengan penegakan Perda. Apabila ada masyarakat atau siapa saja yang memang melanggar aturan UU, polisi akan menggunakan UU yang ada.
"Mudah-mudahan ini akan memberikan salah satu solusi yang bisa mengurangi penyebaran covid-19," tambahnya.
Gatot menjelaskan ada beberapa UU yang bisa digunakan bagi warga yang tidak disiplin protokol covid-19.
"Banyak UU yang bisa digunakan seperti pasal-pasal dari KUHP UU pasal 212, 216, 218, UU karantina kesehatan, wabah penyakit, dan sebagainya. Kalau itu memang harus kita terapkan, kita akan terapkan, kita akan lebih tegas dalam penindakan hukum dan kita sudah melakukan itu," tutur Gatot.
Berbasis Komunitas
Selain penegakan hukum, polisi juga terus mendorong adanya penegakan disiplin protokol berbasis komunitas. Diharapkan, hal ini bisa mengurangi penyebaran covid-19 yang memunculkan klaster-klaster dari perkantoran hingga pasar.
"Kita terus akan melakukan secara masif membantu kesadaran kolektif melalui komunitas di mana pimpinan-pimpinannya, baik formal maupun informal," terangnya.(OL-5)
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
KETUA DPP PDI Perjuangan Said Abdullah meminta pemerintah Indonesia mendesak Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menjatuhkan sanksi kepada Israel.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengecam sanksi dari Inggris, Australia, Kanada, dan negara lain terhadap dua menteri Israel yang dituduh menghasut kekerasan terhadap warga Palestina.
Rika menambahkan bahwa dengan pemindahan 100 narapidana ini, maka total lebih dari 700 warga binaan berisiko tinggi telah diberi sanksi pemindahan ke Nusakambangan.
Denda hingga 20.000 riyal Arab Saudi (Rp89,5 juta) akan dikenakan kepada individu yang kedapatan melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin.
Budi mengatakan, penggunaan mobil dinas untuk mudik merupakan pelanggaran aturan dan kode etik yang berlaku.
Sampah atau limbah yang dihasilkan oleh hotel, mall, restoran wajib diolah sendiri. Bila tidak diolah sendiri maka sejumlah sanksi tegas akan diterapkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved