Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

DPR Minta Timbang Manfaat dan Mudarat Sepeda Masuk Tol

Kautsar Bobi
31/8/2020 12:31
DPR Minta Timbang Manfaat dan Mudarat Sepeda Masuk Tol
Petugas mengarahkan pesepeda untuk melintas di lajur sepeda yang ada di bahu jalan di kawasan Bundaran HI, Jakarta.(MI/VICKY GUSTIAWAN)

WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta rencana memperbolehkan sepeda masuk jalan tol dikaji secara mendalam. Pengkajian berdasarkan regulasi yang ada, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

"Untuk sepeda masuk jalan tol itu mesti kita lebih kaji mendalam," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (31/8).

Pemerintah harus melihat baik dan buruknya ketika rencana tersebut diterapkan. Sehingga tidak memicu polemik di tengah masyarakat.

"Kita lihat dari segi manfaat dan mudaratnya," tuturnya.

Baca juga: Jumlah Penumpang Stabil, Protokol Kesehatan di KRL Makin Tertib

Selain itu, anggota Komisi V DPR Ahmad Syaikhu memandang kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membuat jalur sepeda di jalan tol justru dapat membahayakan keselamatan para pesepeda. Angin kencang yang berhembus dari segala arah bisa membuat pesepeda oleng saat tengah menggowes sepeda.

"Kondisi ini bisa membuat pesepeda kehilangan keseimbangan. Sehingga dapat berakibat fatal yakni terjatuh atau tidak bisa mengendalikan sepedanya," kata Syaikhu dalam keterangan resmi, Kamis (27/8).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan ruas Jalan Tol Lingkar Dalam (Cawang-Tanjung Priok) menjadi sarana bersepeda. Usulan itu disampaikan Anies kepada Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Selasa (11/8).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan ruas jalan tol yang diusulkan menjadi sarana bersepeda mulai dari Kebon Nanas sampai Tanjung Priok. Ruas tol yang digunakan hanya satu sisi.

Dia menuturkan jalur tol di sisi barat bakal ditutup kemudian lalu lintas direkayasa. Alih fungsi jalan tol diusulkan berlaku tiap Minggu dari pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya