Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Zona Merah, Pemkot Bogor Berlakukan Jam Malam

Dede Susianti
28/8/2020 21:05
Zona Merah, Pemkot Bogor Berlakukan Jam Malam
Warga dengan menggunakan masker berjalan di Tepas Lawang Salapan, Kota Bogor, Jawa Barat(ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

MULAI besok atau tertanggal 29 Agustus 2020, Pemerintah Kota Bogor memberlakukan jam malam untuk warganya.

Hal itu seiring berubahnya atau naiknya status Kota Bogor dari zona orange menjadi zona merah atau resiko tinggi penularan virus korona (covid-19).

Aturan pemberlakuan jam malam itu bagian dari Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) kebijakan baru pengganti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra AKB (adaptasi kebiasaan baru).

PSBMK itu akan berlangsung selama dua pekan terhitung 29 Agustus hingga 11 September mendatang.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, pembatasan sosial skala mikro adalah, di RW- RW yang zona merah.

"Aparat, ASN, tni polri akan awasi ketat kegiatan di zona merah. Tidak boleh kerumun. Diminta untum tinggal di rumah. Kecuali medis dan pangan,"tegasnya pada saat konprensi pers di Balaikota Bogor, Jumat (28/8).

Sedangkan pembatasan sosial skala komunitas artinya wilayah yang tidak terjangkau RT, RW seperti, pusat perdagangan, mal, pabrik dan lain-lain. Di situ komunitas akan melakukan pengawasan secara ketat.

"Pemkot bersepakat untuk membatasi jam operasional semua kegiatan di Kota Bogor. Mall, resto, cafe dan rumah makan tidak buka setelah jam 6 sore. Buka boleh dimajukan ke jam 8 dan selesai jam 6 sore,"jelasnya.

Kemudian, lanjut Bima, mulai besok, berlaku jam malam. Dimana di atas pukul 21.00 wib tidak boleh ada aktifitas, beekerumun dan berjualan.

"Di atas jam 9 malam sudah tidak ada aktifitas di luar. Kami akan berlakukan kembali perwali untuk diterapkan dengan cepat. Tidak ada surat peringatan tapi langsung terapkan sanksi. Kami akan memperkuat unit lacak dan pantau di wilayah unnuk aktif deteksi kasus positif,"terangnya.

Pihaknya sudah menyiapkan payung hukum berupa Perwali Nomor 107 Tahun 2020 mengenai sanksi dari hukuman sosial hingga denda jika warga kedapatan melanggar.

“Perwalinya tinggal ditandatangani,”pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya