Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MULAI besok atau tertanggal 29 Agustus 2020, Pemerintah Kota Bogor memberlakukan jam malam untuk warganya.
Hal itu seiring berubahnya atau naiknya status Kota Bogor dari zona orange menjadi zona merah atau resiko tinggi penularan virus korona (covid-19).
Aturan pemberlakuan jam malam itu bagian dari Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) kebijakan baru pengganti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra AKB (adaptasi kebiasaan baru).
PSBMK itu akan berlangsung selama dua pekan terhitung 29 Agustus hingga 11 September mendatang.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, pembatasan sosial skala mikro adalah, di RW- RW yang zona merah.
"Aparat, ASN, tni polri akan awasi ketat kegiatan di zona merah. Tidak boleh kerumun. Diminta untum tinggal di rumah. Kecuali medis dan pangan,"tegasnya pada saat konprensi pers di Balaikota Bogor, Jumat (28/8).
Sedangkan pembatasan sosial skala komunitas artinya wilayah yang tidak terjangkau RT, RW seperti, pusat perdagangan, mal, pabrik dan lain-lain. Di situ komunitas akan melakukan pengawasan secara ketat.
"Pemkot bersepakat untuk membatasi jam operasional semua kegiatan di Kota Bogor. Mall, resto, cafe dan rumah makan tidak buka setelah jam 6 sore. Buka boleh dimajukan ke jam 8 dan selesai jam 6 sore,"jelasnya.
Kemudian, lanjut Bima, mulai besok, berlaku jam malam. Dimana di atas pukul 21.00 wib tidak boleh ada aktifitas, beekerumun dan berjualan.
"Di atas jam 9 malam sudah tidak ada aktifitas di luar. Kami akan berlakukan kembali perwali untuk diterapkan dengan cepat. Tidak ada surat peringatan tapi langsung terapkan sanksi. Kami akan memperkuat unit lacak dan pantau di wilayah unnuk aktif deteksi kasus positif,"terangnya.
Pihaknya sudah menyiapkan payung hukum berupa Perwali Nomor 107 Tahun 2020 mengenai sanksi dari hukuman sosial hingga denda jika warga kedapatan melanggar.
“Perwalinya tinggal ditandatangani,”pungkasnya. (OL-4)
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) merubah sistem penilaian baru dalam program penghargaan Adipura.
Cek jadwal imsakiyah Jawa Barat Rabu 18 Februari 2026: Imsak pukul 04.30 WIB, Subuh 04.40 WIB, Magrib 18.15 WIB. Persiapkan sahur dan buka puasa dengan tepat.
Dampak terparah terjadi di Kampung Babakan Cicarewed, Desa Cijayanti.
INDONESIA kembali kehilangan salah satu sosok teladan moral bangsa. Meriyati Roeslani Hoegeng, yang akrab disapa Eyang Meri Hoegeng Imam Santoso, istri dari mendiang Kapolri Jendral Hoengeng
Ia menyebut fenomena fear of missing out (FOMO) mendorong investor ramai-ramai masuk ke saham yang likuiditas dan fundamentalnya terbatas.
Berdasarkan data administrasi, terdapat 238 gerai ritel (128 Alfamart dan 110 Indomaret) di Kota Bogor.
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved