Jika Tidak Beri Kepastian, Polisi Jemput Paksa Hadi Pranoto

Tri Subarkah
28/8/2020 17:27
Jika Tidak Beri Kepastian, Polisi Jemput Paksa Hadi Pranoto
Hadi Pranoto(Antara)

POLDA Metro Jaya sampai saat ini masih berkoordinasi dengan kuasa hukum Hadi Pranoto untuk diperiksa terkait dugaan penyebaraan berita bohong obat covid-19. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PMJ Kombes Yusri Yunus, pihaknya sudah dua kali menjadwalkan pemeriksaan Hadi.

Pemanggilan pertama diketahui terjadi pada Kamis (13/8) lalu. Namun Hadi tidak datang karena dirawat di Rumah Sakit Medistra, Jakarta karena diabetes. Penyidik lantas melakukan penjadwalan ulang terkait pemeriksaan Hadi pada Senin (24/8).

"Yang bersangkutan hadir bersama pengacaranya. Tapi pada saat mau diperiksa, yang bersangkutan mengaku bahwa kurang sehat," jelas Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/8).

Yusri berharap kuasa hukum Hadi dapat memberikan kepastian kapan kliennya memenuhi pemeriksaan penyidik Subdit Siber Direktorat Resrese Kriminal Khusus PMJ.

"Sekarang ini kita sedang berkoordinasi dengan tim pengacara dari HP (Hadi Pranoto) untuk bisa memastikan kapan yang bersangkutan bisa hadir dilakukan pemeriksaan," kata Yusri.

Kepastian tersebut perlu dilakukan, sebab polisi dapat saja menghadirkan Hadi sebagai saksi secara paksa. Yusri mengingatkan bahwa dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak ada pemanggilan ketiga terhadap saksi.

"Nggak ada pemanggilan ketiga. Ketiga itu menurut KUHAP sudah langsung izin membawa. Makanya kita mengharapkan yang bersangkutan ini segera hadir. Yang bersangkutan HP mudah-mudahan segera sehat dan kita mengharapkan segera hadir," tandasanya.

Ketentutan pemanggilan saksi diatur dalam Pasal 112 Ayat (2) KUHAP. Adapun isinya berbunyi, "Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya."

Hadi sebelumnya dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidin pada Senin (3/8). Selain Hadi, Muannas juga melaporkan musikus sekaligus youtuber Erdian Aji Prihartanto alias Anji. Penyidik sendiri telah memeriksa Anji pada Senin (10/8) lalu. Saat itu, Anji mengaku dicecar dengan 45 pertanyaan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya