Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Takut Dilaporkan Gelapkan Pajak, NL Minta Suami Siri Bunuh Bosnya

Henri Siagian
25/8/2020 10:38
Takut Dilaporkan Gelapkan Pajak, NL Minta Suami Siri Bunuh Bosnya
Polda Metro Jaya hadirkan para tersangka kasus pembunuhan pengusaha pelayaran di Jakarta Utara, Senin (24/8).(Antara)

PENYIDIK Polda Metro Jaya menduga karyawan perusahaan pelayaran PT Dwiputra Tirta Jaya Nur Lutfiah atau NL, 34, mengotaki penembakan pemilik perusahaan tersebut, Sugiarto, 53.

"Tersangka sakit hati dan marah," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mako Polda Metro Jaya, Senin (25/8).

Baca juga: Polda Metro Gelar Rekonstruksi Penembakan Bos Pelayaran Hari Ini

Nana memaparkan, NL telah bekerja di perusahaan itu sebagai administrasi keuangan sejak 2012. Nana menjelaskan, tersangka sakit hati karena sering dimarahi dan ada beberapa pernyataan Sugiarto yang dianggap melecehkan tersangka.

Korban, sambung Nana, sering mengajak tersangka bersetubuh dan menyebutnya perempuan tidak laku.

Baca juga: Bos Pelayaran Dibunuh Eksekutor Amatiran

Sedangkan motif kedua NL menghabisi Sugiarto adalah ketakutan. Sebab, sejak 2012 sampai 2020 banyak mengurusi pajak-pajak perusahaan, namun ada yang tidak disetorkan.

"Ada indikasi menggelapkan uang. Ada beberapa kali teguran dari kantor pajak Jakarta Utara ke perusahaan tersebut, hal ini membuat korban menyampaikan tersangka akan dilaporkan ke polisi. Inilah kekhawatiran tersangka," kata Nana.

Sehingga, lanjut Nana, tersangka meminta suami sirinya, Ruhiman, 42, untuk membunuh korban. "NL minta tolong ke R alias M untuk membunuh korban. Setelah itu mulailah melakukan perencanaan pembunuhan," ujar Nana.

Ruhiman kemudian menghubungi murid-murid dari almarhum ayah NL untuk ikut dalam aksi pembunuhan berencana ini. Kemudian tersangka Dikky Mahfud, 50, Syahrul, 58, Rosidi, 52, Mohammad Rivai, 25, Dedi Wahyudi, 45, Arbain Junaedi, 56, Sodikin, 20, Raden Sarmada, 45, diterbangkan dari Bangka Belitung ke Jakarta dan diinapkan di hotel di bilangan Cibubur.

"Sindikat ini satu kelompok kemudian para pelaku ini adalah anak atau murid dari orangtua NL. Sehingga mereka dengan alasan seperjuangan setuju datang ke Jakarta," ungkap Nana.

Baca juga: Sugianto Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran

Kemudian, tersangka Arbain Junaedi berkomunikasi dengan Suprayitno, 57, untuk mendapatkan senjata api yang kemudian diperoleh dari tersangka Totok Hariyanto, 64.

"Senjata ini tidak terdaftar dan senjata ini milik AJ. AJ dapat senjata itu pada 2012 dia beli Rp20 juta. Senjata ini gelap, ilegal dia beli dari TH melalui SP," tuturnya.

Nana kemudian menjelaskan bahwa kelompok ini belum pernah terlibat aksi kriminal. Bahkan, tersangka DM yang berperan sebagai eksekutor penembakan juga tidak pernah menggunakan senjata api.

"DM ini belum punya kemampuan apa-apa untuk menembak dan dilatih oleh AJ," kata Nana.

Kemudian pada 13 Agustus pukul 06.30 WIB para tersangka meninggalkan hotel dan menggunakan mobil dan motor menuju kantor korban di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Pukul 12.45 WIB Sugiarto keluar, DM memastikan korban itu target dan sempat berpapasan. Setelah memastikan DM ini berbalik arah dan menembak lima kali mengenai punggung dan kepala ada satu dipunggung dan dua di wajah. Ini yang mengakibatkan meninggal dunia," ujarnya.

Kemudian, kata Nana, para tersangka berkumpul di Tangerang dan sebelum kembali ke Lampung, berkumpul di rumah Ruhiman.

NL kemudian menyerahkan dana sebesar Rp200 juta kepada Ruhiman yang semuanya diserahkan ke eksekutor DM.

Polda Metro Jaya meringkus para tersangka yang bersembunyi di daerah Lampung, Cibubur, dan Surabaya.

Sebanyak 12 orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana tersebut kini telah menyandang status tersangka dan terancam hukuman mati.

"Para tersangka ini kita kenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan atau Pasal 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," pungkas Nana.(X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya