Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Legislator : Ngotot Bangun Kampung Akuarium, Pelanggaran Serius

Insi Nantika Jelita
18/8/2020 18:38
Legislator : Ngotot Bangun Kampung Akuarium, Pelanggaran Serius
Kawasan Kampung Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara(MI/Andry Widiyanto)

ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Johny Simanjutak menilai yang dikerjakan Gubernur Anies Baswedan terkait pembangunan Kampung Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara, adalah salah besar.

Hal itu dikarenakan, kawasan tersebut merupakan milik pemerintah daerah (pemda) yang tidak boleh dihuni sembarangan oleh warga.

"Tindakan Anies itu sangat serius kesahalannya. Kawasan Akuarium itu kan masih masuk zona merah atau kawasan pemerintahan. Enggak bisa untuk pemukiman," tegas politikus PDI Perjuangan itu kepada Media Indonesia, Jakarta, Selasa (18/8).

Johny juga menuding Anies melanggar izin pembangunan di kawasan Kmapung Akuarium. Hal itu sebutnya, terbukti dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi yang belum direvisi. Sehingga masih mengacu pada aturan sebelumnya.

"Saya heran, dia (Anies) malah mempertontokan kesalahan serius dia dengan melanggar aturan. Kan belum berubah Perda RDTR. Jangan termakan janji kampanye makanya," tuding Johny.

Baca juga : Ahok ke Anies: Pembangunan Kampung Akuarium Perdanya Mengizinkan?

Ia juga mengecam tindakan Anies yang tidak melibatkan DPRD soal rencana pembangunan kawasan yang sempat digusur mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Ini harus dikoreksi DPRD untuk dimintai penjelasan soal Kampung Akuarium. Dia (Anies) tidak boleh jalan sendiri, seakan-akan DPRD tidak ada," tukas Johny.

Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Dinas Perumahan dan kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta Sarjoko membantah soal pelanggaran yang ditudingkan PDIP.

"Berdasarkan Perda 1 Nomor 2014 tentang RDTR dan Zonasi, lokasi pembangunan berada di sub zona Pemerintah Daerah (P3), dan diizinkan untuk kegiatan rumah susun yang diselenggarakan oleh pemerintah," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya