Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polri Minta Masker Dijadikan Lifestyle

Tri Subarkah
12/8/2020 13:38
Polri Minta Masker Dijadikan Lifestyle
Pengendara melintas di depan mural bertema covid-19 di Tebet, Jakarta, Selasa (11/8).(MI/ANDRI WIDIYANTO)

KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) berharap agar masyarakat dapat menjadikan penggunaan masker sebagai bagian dari gaya hidup (lifestyle). Hal itu disampaikan oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pranomo di tengah pandemi covid-19 menuju era kenormalan baru.

"Mari kita budayakan menggunakan masker. Masker ini kita jadikan sebagai lifestyle kita, dalam kehidupan sehari-hari. Jangan pernah tinggalkan masker. Pakai masker, kalau perlu buat cadangannya di kantong," kata Gatot di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/8).

Lebih lanjut, Gatot meminta peran serta media, tokoh masyarakat, maupun pemengaruh (influencer) dalam mensosialisasikan protokol kesehatan. Selain menggunakan masker, Gatot menjelaskan konsep dasar protokol kesehatan adalah mencuci tangan, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan.

Dalam mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan, Gatot menyadari bahwa Polri tidak dapat bekerja sendiri. Oleh sebab itu, pihaknya juga menggandeng TNI, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait.

"Kalau terhadap pendisiplinan, kita akan mendampingi dari pada Satpol PP untuk menegakan Perda bersama-sama dengan teman-teman dari TNI. Polisi saya katakan tetap mengedepankan langkah-langkah yang humanis," ujar Gatot.

Baca jugaPolres Sorong Selatan Bagikan Bendera Merah Putih dan Masker

Pada kesempatan tersebut, Gatot menekankan bahwa Polri dapat mengambil langkah hukum kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Namun, payung hukum tersebut disebutnya sebagai upaya terakhir.

"Kita tau ada pasal-pasal di dalam KUHP, UU Kesehatan, UU Karantina, Perlindungan Konsumen dan lain sbagainya, ada pasal-pasal yang dilanggar. Kalau memang satu kali dua kali nanti diingatkan nggak mau, ya kita akan melakukan penegakan hukum. Makanya penegakan hukum itu adalah the last resort," tandas Gatot.

Penegasan Gatot sekaligus menjadi tindak lanjut Polri terhadap Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19). Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Inpres tersebut pada 4 Agustus lalu. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya