Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Ini Empat Lokasi SIM Keliling di Jakarta

Antara
12/8/2020 08:21
Ini Empat Lokasi SIM Keliling di Jakarta
Ilustrasi: pemohon perpanjangan sim antre di depan mobil pelayanan sim keliling(MI/Permana)

SEBANYAK empat lokasi ditetapkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebagai tempat layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) Keliling untuk warga Jakarta, pada Rabu (12/8).

Keempat titik tersebut, yakni Green Terrace Taman Mini Jakarta Timur, Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat, Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Selatan dan ITC Cempaka Mas Jakarta Pusat.

Untuk warga Jakarta Utara dapat mendatangi lokasi SIM Keliling di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot Jakarta Barat. Layanan SIM Keliling dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Sim Keliling Hanya ada di Masjid At-Tin dan Satpas Daan Mogot

Selain di empat lokasi itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan gerai perpanjangan SIM di mal-mal yang sudah disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Beberapa gerai SIM di mal-mal yang ada di ibu kota adalah sebagai berikut:

1. Gandaria City pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.

2. Artha Gading mulai Senin hingga Sabtu pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.

3. Pluit Village mulai Senin hingga Minggu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.

4. Taman Palem pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

5. Lippo Puri pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.

6. Blok M Square pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.

7. Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00-15.00 WIB.

8. Tamini Square pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 11.00 hingga 19.00 WIB.

Warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Untuk mengakses layanan SIM Keliling ini, jangan lupa melengkapi persyaratan sebelum mendatangi lokasi, yakni KTP asli berikut fotokopi, SIM lama berikut fotokopi, bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan.

Layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik