Langgar Aturan, DKI Tutup Tipsy Sports & Pool Bar, Tamansari

Insi Nantika Jelita
07/8/2020 21:34
Langgar Aturan, DKI Tutup Tipsy Sports & Pool Bar, Tamansari
Ilustrasi(MI/Fransisco Carollio)

KEPALA Satpol PP DKI Jakarta Arifin membenarkan pihaknya menutup tempat usaha Resto and Billiard Tipsy Sports & Pool Bar di Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat.

"Iya benar ditutup," kata Arifin kepada Media Indonesia, Jakarta, Jumat (7/8).

Dalam akun instagram @satpolpp.dki, terlihat petugas memasang Satpol PP line dengan tulisan "DISEGEL" dilokasi tempat hiburan tersebut.

Petugas Satpol PP juga menemukan lima pengunjung di Tipsy Sports & Pool Bar tidak memakai masker alias melanggar protokol kesehatan.

Baca juga : Dinas BM Jakarta Dapat Kucuran Rp850 M dari PEN

Pengelola tempat tersebut dinilai melanggar ketentuan aturan PSBB Transisi dan Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 211 Tahun 2020 dan telah ditandatangani Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia.

Disebutkan bahwa tempat hiburan malam seperti bar, diskotek lalu bioskop, billiard, tempat main bowling, tempa kebugaran (fitness center), softplay, trampolin, serta kelas olahraga seperti pilates, yoga, zumba, muay thai, dan kegiatan sejenis lainnya masih dilarang buka. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya