Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Awas, tak Benar Gunakan Masker Bakal Dikenai Sanksi

Insi Nantika Jelita
07/8/2020 08:58
Awas, tak Benar Gunakan Masker Bakal Dikenai Sanksi
Warga mengenakan masker saat menunggu kedatangan bus di halte bus kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (1/8/2020).(MI/Andri Widiyanto)

BAGI warga Jakarta yang menggunakan masker secara tidak benar bakal dikenakan sanksi oleh Satpol PP DKI. Lewat operasi bernama tertib masker atau tibmask, warga diminta patuh memakai masker dengan benar selama beraktivitas di luar rumah.

"Jangan pakai masker taruhnya di leher, di dagu, itu enggak boleh. Pakai masker ya tutup hidung dan mulutnya. Kalau pakai (masker) enggak benar akan kena sanksi," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin saat dihubungi, Jumat (7/8).

Selain itu, warga bakal dikenakan sanksi apabila terlihat tidak memakai masker. Meskipun membawa tetapi tidak dipakai, malah disimpan dalam saku atau tas, akan dikenai sanksi.

"Itu berarti enggak tertib, kena denda juga. Hati-hati operasi tibmask ini lebih tegas dibandingkan kemarin, kalau kemarin orang pakai maskernya nggak bener masih diperingatkan, kalau ini ada sanksi," tukas Arifin.

Baca juga: Tak Pakai Masker, 43 Warga Pondok Kopi Dikenakan Sanksi

Kebijakan itu, sebutnya, semata mencegah adanya penularan yang masif di satu tempat selama perpanjangan PSBB masa transisi.

"Jadi bukan lagi OK Prend (Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah), tetapi operasi tibmask, tertib masker. Supaya lebih bisa di pahami masyarakat, kalau OK Prend banyak yang enggak dipahami masyarakat," pungkasnya.

Pemprov DKI Jakarta telah memberikan sanksi terhadap 595 tempat usaha dan 60 tempat hiburan yang melanggar selama masa transisi per Rabu (5/8).

Arifin juga menyebut per 3 Agustus 2020, tercatat ada sebanyak 62.198 warga yang dikenakan denda lantaran tidak mengenakan masker. Denda yang terkumpul pun mencapai Rp2,47 miliar.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik