Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

31 Perusahaan Ditutup karena Langgar Protokol Covid-19

Putri Anisa Yuliani
06/8/2020 09:10
31 Perusahaan Ditutup karena Langgar Protokol Covid-19
Pekerja berjalan dengan latar belakang gedung perkantoran di kawasan Kuningan, Jakarta(Antara/Dhemas Reviyanto)

Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) DKI Jakarta sampai dengan kemarin telah menutup 31 perusahaan. Ditutupnya perusahaan tersebut karena tak mematuhi aturan protokol kesehatan di perusahaan.

"Sebanyak 31 perusahaan ditutup. Rinciannya, 24 perusahaan yang ditutup karena memiliki kasus positif covid-19 di antara karyawannya dan sebanyak tujuh perusahaan ditutup karena tidak mematuhi protokol kesehatan," kata Kepala Disnaker DKI Jakarta Andri Yansyah, Rabu (5/8).

Sebanyak dua perusahaan ditindak selama masa PSBB Transisi Fase 1 pada 5 Juni-2 Juli. Lalu, dua perusahaan ditutup selama masa perpanjangan pertama PSBB Transisi Fase 1 pada 3-16 Juli.

Baca juga: Wawancara Anji dan Hadi Terjadi di Lampung

Jumlah terbanyak perusahaan yang ditindak selama perpanjangan kedua PSBB Transisi Fase 1 mencapai 21 perusahaan pada rentang 17-30 Juli.

Sisanya sebanyak enam perusahaan ditindak pada masa perpanjangan ketiga PSBB Transisi Fase 1 yang dimulai pada 1 Agustus lalu.

"Dari 24 perusahaan yang ditutup karena memiliki kasus covid-19, maka perusahaan hanya ditutup tiga hari untuk memperbaiki penegakan protokol kesehatan dan proses penyemprotan disinfektan sesuai dengan waktu penindakannya. Jadi, kini (kondisinya) bervariasi, ada yang sudah buka dan ada yang masih tutup," ujar Andri. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya