Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Sejak 5 Juni diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Jakarta, pelanggaran aturan PSBB kerap terjadi. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menuturkan sebanyak 55.096 warga melanggar aturan tak pakai masker saat di luar rumah.
"Denda yang sudah dibayarkan berjumlah Rp902.750.000 dari 5 Juni sampai 29 Juli kemarin atau sejak PSBB masa transisi," ujar Arifin di Jakarta, Kamis (30/7).
Dari 55.096 pelanggar tersebut, Arifin menjelaskan warga yang memilih sanksi denda Rp250 ribu ada 5.941 orang. Lalu warga yang memilih sanksi sosial dengan menyapu fasilitas umum ada 49.115 orang.
Baca juga: Potong Hewan Kurban, Masjid di Jaktim Terapkan Protokol Kesehatan
"Jadi, pengurangan itu karena dia sudah enggak punya uang. Karena enggak punya uang, tidak mampu bayar apa yang sudah ditetapkan, maka dia harus buat pernyataan, maka dia bayarnya hanya Rp150 ribu atau Rp200 ribu. Tapi bagi yang berulang, tidak ada pengecualian," tukas Arifin.
Sanksi tersebut masih diterapkan samai 13 Agustus dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi fase I. Maraknya pelanggaran dengan tidak memakai masker dikhawatirkan bisa menularkan covid-19 secara masif ke orang lain.
"Bagi yang melanggar berulang-ulang, kami akan berikan tindakan yang lebih berat lagi kepada mereka. Supaya ada efek jera," tegas Arifin. (OL-14)
, pembukaan rute-rute baru tersebut menjadi langkah lanjutan untuk mengoptimalkan konektivitas transportasi publik yang saat ini telah mencapai 92%.
Efektivitas OMC telah teruji pada saat puncak hujan akhir pekan lalu.
Pendekatan represif dan pengamanan tidak lagi memadai mulai menjadi arus utama dalam kebijakan daerah.
Pelaksanaan OMC dilakukan secara terukur dengan merujuk pada data prakiraan cuaca terbaru.
BPBD DKI Jakarta melaporkan 10 ruas jalan dan 16 RT terendam banjir setinggi 10–70 cm akibat hujan deras sejak Sabtu malam (17/1/2026).
Satpol PP Kota Denpasar kembali menggelar aksi penertiban intensif terhadap gelandangan, pengemis (gepeng), pengamen, hingga badut yang kerap beroperasi di persimpangan jalan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan tidak ada penyelenggaraan perayaan Tahun Baru 2026 yang menampilkan kembang api, baik oleh instansi pemerintah maupun swasta.
Jika masih ada pihak swasta yang tak mengindahkan larangan tersebut, Satpol PP akan langsung meminta pelaksanaan peluncuran kembang api disetop.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menertibkan 16 reklame yang dinilai membahayakan keselamatan warga.
Memasuki fase pemulihan (recovery) paling berat, pemerintah daerah terus mengerahkan personel lintas unsur.
Selama sebulan terakhir, tercatat telah terjadi tiga kali benturan antara petugas Satpol PP dengan komunitas PKL terkait larangan berjualan di kawasan tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved