Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Menteri ATR Kenalkan HITS Selesaikan Jabodetabekjur

DD/J-2
28/7/2020 04:22
Menteri ATR Kenalkan HITS Selesaikan Jabodetabekjur
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil(Medcom.id/Husen Miftahudin)

KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus bergerak menyosialisasikan Peraturan Presiden No 60/2020.

Setelah sebelumnya roadshow ke Pemprov DKI Jakarta dan Banten, Kementerian ATR/BPN sosialisasi ke Provinsi Jawa Barat.

Sosialisasi Perpres No 60/2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekjur), digelar di Pullman Ciawi Hotel Resort, Spa and Convention, Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Senin (27/7).

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengumpulkan para kepala daerah. Hadir Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan seluruh kepala daerah terkait, yakni Bupati Bogor, Wali Kota Bogor, Wakil Wali Kota Bekasi, perwakilan Bupati Bekasi, perwakilan Wali Kota Depok, perwakilan Tangerang, dan perwakilan Cianjur.

Selain menyosialisasikan Perpres No 60/2020, pertemuan itu juga membahas rencana pembentukan Kelembagaan Koor- dinasi Pengelolaan Kawasan Jabodetabekpunjur. Selebihnya membicarakan permasalahan lintas wilayah yang perlu segera diselesaikan.

Dalam menyelesaikan kompleksitas permasalahan kawasan, Sofyan Djalil memperkenalkan konsep HITS (holistik, integratif, tematik, dan spasial) yang menyentuh seluruh aspek permasalahan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.

“Permasalahan di Kawasan Jabodetabekpunjur membutuhkan kerja sama yang bersifat interregional dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait. Baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pendekatan HITS akan diterapkan dalam melihat akar permasalahan dan menciptakan solusi,” ungkapnya.

Salah satu materi kawasan yang dibahas, yaitu penanganan banjir disebabkan berkurangnya daerah resapan air di wilayah Puncak. Hal tersebut, di antaranya diakibatkan perubahan pemanfaatan ruang yang sebelumnya kawasan lindung (hutan) menjadi kawasan budi daya (seperti permukiman), ditambah dengan banyaknya bangunan yang tidak memiliki izin (ilegal).

Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres No 60 /2020 untuk menyelesaikan persoalan di kawasan Jabodetabekjur. Saat ini kawasan Jabodetabekpunjur memiliki berbagai permasalahan, khususnya banjir dan longsor, sampah, sanitasi, ketersediaan air bersih, kawasan kumuh dan bangunan ilegal, serta kemacetan lalu lintas. (DD/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya