Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus bergerak menyosialisasikan Peraturan Presiden No 60/2020.
Setelah sebelumnya roadshow ke Pemprov DKI Jakarta dan Banten, Kementerian ATR/BPN sosialisasi ke Provinsi Jawa Barat.
Sosialisasi Perpres No 60/2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekjur), digelar di Pullman Ciawi Hotel Resort, Spa and Convention, Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Senin (27/7).
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengumpulkan para kepala daerah. Hadir Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan seluruh kepala daerah terkait, yakni Bupati Bogor, Wali Kota Bogor, Wakil Wali Kota Bekasi, perwakilan Bupati Bekasi, perwakilan Wali Kota Depok, perwakilan Tangerang, dan perwakilan Cianjur.
Selain menyosialisasikan Perpres No 60/2020, pertemuan itu juga membahas rencana pembentukan Kelembagaan Koor- dinasi Pengelolaan Kawasan Jabodetabekpunjur. Selebihnya membicarakan permasalahan lintas wilayah yang perlu segera diselesaikan.
Dalam menyelesaikan kompleksitas permasalahan kawasan, Sofyan Djalil memperkenalkan konsep HITS (holistik, integratif, tematik, dan spasial) yang menyentuh seluruh aspek permasalahan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
“Permasalahan di Kawasan Jabodetabekpunjur membutuhkan kerja sama yang bersifat interregional dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait. Baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pendekatan HITS akan diterapkan dalam melihat akar permasalahan dan menciptakan solusi,” ungkapnya.
Salah satu materi kawasan yang dibahas, yaitu penanganan banjir disebabkan berkurangnya daerah resapan air di wilayah Puncak. Hal tersebut, di antaranya diakibatkan perubahan pemanfaatan ruang yang sebelumnya kawasan lindung (hutan) menjadi kawasan budi daya (seperti permukiman), ditambah dengan banyaknya bangunan yang tidak memiliki izin (ilegal).
Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres No 60 /2020 untuk menyelesaikan persoalan di kawasan Jabodetabekjur. Saat ini kawasan Jabodetabekpunjur memiliki berbagai permasalahan, khususnya banjir dan longsor, sampah, sanitasi, ketersediaan air bersih, kawasan kumuh dan bangunan ilegal, serta kemacetan lalu lintas. (DD/J-2)
Sofyan menyampaikan pembangunan wilayah Jabodetabekjur mengacu pada Peraturan Presiden No 60 Tahun 2020 tentang Recana Tata Ruang dan harus segera dilaksanakan.
Pendekatan HITS akan diterapkan dalam melihat akar permasalahan dan menciptakan solusi Jabodetabekjur.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan daerah mitra dalam mempersiapkan Jakarta sebagai kota bisnis.
PENGAMAT Tata Kota Nirwono Yoga mengatakan sebaiknya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Pemerintah tidak terburu-buru mengesahkan RUU DKJ.
Dampak polusi udara tidak hanya dirasakan secara fisik melalui gangguan kesehatan, tetapi juga secara ekonomi akibat penurunan produktivitas masyarakat.
"Mudah-mudahan tidak ada intervensi yang luar biasa. Karena kalau lihat sepak terjang Ho Hariaty, kalau saya simpulkan tidak lain ada bagian dari mafia tanah," ujarnya
Pihak Ho Hariaty sebagai terlapor dalam kasus menghadirkan dua orang saksi, yakni Yuliana Sanger dan karyawan ayah Hariaty atau Hokiarto
Sekitar 52 hektare lahan perlu dibebaskan untuk pembangunan tahap pertama IKN.
"Kami akan identifikasi mana yang punya rakyat, mana punya Pertamina. Kemudian dari hasil identifikasi itu, saya bisa ambil keputusan untuk membantu Pertamina dan rakyat," imbuhnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved