Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Menteri ATR Sosialisasi Atasi Masalah Jabodetabekjur 

Dede Susianti
27/7/2020 20:20
Menteri ATR Sosialisasi Atasi Masalah Jabodetabekjur 
Suasana pertemuan pembahasan penanganan kawasan Jabodetabekjur dipimpin Menteri Menteri ATR Sofyan Djalil di Bogor, Senin (27/7/2020)(Dede Susianti/Media Indonesia )

KEMENTRIAN Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus bergerak mensosialisasikan Peraturan Presiden No 60/2020.
Setelah sebelumnya <i>roadshow<p> ke Pemprov DKI Jakarta dan Banten, Kementrian ATR/BPN sosialisasi ke Provinsi Jawa Barat. 
Sosialisasi Perpres No 60/2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekjur), digelar di Pullman Ciawi Hotel Resort, Spa & Convention, Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Senin (27/7).
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengumpulkan para kepala daerah. Hadir Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan seluruh kepala daerah terkait yakni Bupati Bogor, Wali Kota Bogor, Wakil Wali Kota Bekasi, perwakilan Bupati Bekasi, perwakilan Wali Kota Depok, perwakilan Tangerang dan perwakilan Cianjur.
Selain mensosialisasikan Perpres No 60/2020, pertemuan itu juga membahas rencana pembentukan Kelembagaan Koordinasi Pengelolaan Kawasan Jabodetabekpunjur. Selebihnya membicarakan permasalahan lintas wilayah yang perlu segera diselesaikan.
Dalam menyelesaikan kompleksitas permasalahan kawasan, Sofyan Djalil  memperkenalkan konsep HITS (holistik, integratif, tematik, dan spasial) yang menyentuh seluruh aspek permasalahan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
“Permasalahan di Kawasan Jabodetabekpunjur membutuhkan kerja sama yang bersifat interregional dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait. Baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pendekatan HITS akan diterapkan dalam melihat akar permasalahan dan menciptakan solusi,” ungkapnya.
Salah satu materi kawasan yang dibahas yaitu penanganan banjir disebabkan berkurangnya daerah resapan air di wilayah Puncak. Hal tersebut, diantaranya, diakibatkan oleh perubahan pemanfaatan ruang yang sebelumnya kawasan lindung (hutan) menjadi kawasan budidaya (seperti permukiman), ditambah dengan banyaknya bangunan yang tidak memiliki izin (ilegal).
Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres No 60 /2020 untuk menyelesaikan persoalan di kawasan Jabodetabekjur. Saat ini, kawasan Jabodetabekpunjur memiliki berbagai permasalahan, khususnya banjir dan longsor, sampah, sanitasi, ketersediaan air bersih, kawasan kumuh dan bangunan ilegal, serta kemacetan lalu lintas. 
Selain itu, terdapat pula tantangan dalam menjaga kuantitas dan kualitas badan air termasuk merehabilitasi lahan kritis di sepanjang aliran sungai.
Menteri ATR/Kepala BPN berkomitmen sebagai fasilitator koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Dia juga menekankan pentingnya sinergisme pemerintah pusat dan daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan program dan anggaran sehingga setiap inisiatif dapat menghasilkan output dan dampak yang nyata.
Contoh sinergi antara pemerintah pusat dan daerah yang dapat dilakukan adalah program pengendalian banjir melalui pembangunan bendungan yang dilakukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWS CC) dan Citarum (BBWS Citarum).
Persoalan-persoalan itu menjadi hambatan bagi realisasi potensi pengembangan sosial dan ekonomi masyarakat di kawasan Jabodetabekpunjur. (J-2) 
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya