Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Perkantoran Klaster Covid Terancam Sanksi

Ins/J-2
25/7/2020 07:32
Perkantoran Klaster Covid Terancam Sanksi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria(Dok.MTVN)

PERKANTORAN menjadi klaster baru penyumbang kasus covid-19 di DKI Jakarta dalam beberapa hari ini. Kasus teranyar ialah terjangkitnya karyawan dari perkantoran MNC Group, Kantor Radio Republik Indonesia (RRI) pusat, dan pekerja kawasan pergudangan di Pademangan Barat.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengancam bakal mencabut izin operasional perusahaan yang diketahui lalai dalam penerapan protokol kesehatan. “Apabila ada yang tidak patuh atau melanggar, kami akan tindak. Kami akan berikan teguran tertulis, kami akan tutup sementara, bahkan kami cabut izinnya,” tegas Riza di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/7).

Tahapan sanksi bagi perusahan yang melanggar protokol kesehatan dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pencabutan izin operasional. Pada Pasal 13 Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi, disebutkan perusahaan yang tidak menerapkan protokol kerja akan didenda Rp25 juta.

Riza menilai ketidaktaatan pengelola perusahaan menjadi penyebab utama penularan covid-19 dari karyawan. Pembatasan jumlah pegawai maksimum 50% yang masuk kantor kerap diabaikan perusahaan. “Kami minta kantor tersebut ditutup, kemudian dibersihkan dengan disinfektan,” katanya.

Ketua DPP Gerindra tersebut mengingatkan pengelola perusahaan agar tidak menganggap enteng penularan covid-19. Pembatasan jumlah karyawan masuk kantor mutlak dilakukan dan disiplin menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak aman).

Untuk kasus di RRI, ada tiga karyawan yang positif covid-19. Kantor tersebut ditutup sementara selama dua minggu. Sementara itu, di kantor MNC Group, diduga staf IT yang terjangkit virus menular tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah membeberkan perkantoran MNC selama ini tidak mematuhi aturan protokol dengan tidak membatasi 50% jumlah karyawan yang masuk.

“Iya, saya mendapatkan informasi itu. Ada pelanggaran (protokol) covid-19. Kami mendapatkan info tidak (menerapkan) 50%,” ungkap Andri.

Perkantoran di Pademangan Barat, Jakarta Utara, juga disebutkan telah menjadi klaster yang memicu kelurahan setempat menjadi tertinggi. Camat Pademangan Mumu Mujtahid menjelaskan tingginya kasus di wilayahnya disebabkan dari klaster perkantoran.

“Saat ini, di Pademangan Barat, ada 50 lebih yang positif aktif. Klaster perkantoran cukup signifikan,” cetusnya, Jumat (24/7). Berdasarkan hasil swab test, pekerja kantoran banyak menyumbang kasus positif covid-19.

Perkantoran lain yang terkonfirmasi karyawannya positif, yakni KPK, Kantor Pusat PLN, Kantor Kemendikbud, dan Kantor KPU.

Empat hari terakhir, DKI menduduki kasus terbesar yang sebelumnya dipegang Jawa Timur dan Jawa Tengah. Pada Senin (20/7), angka nasional 1.693 positif, DKI mencatat 361 kasus baru.

Pada Selasa (21/7), dari total 1.655, DKI terjangkit 433 orang, pada Rabu (22/7), dari sebaran 1.693, DKI terpapar tertinggi dengan 361 kasus, dan pada Kamis (23/7), penambahan nasional 1.906 kasus, DKI mencatat 470 kasus. (Ins/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik