Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Soal Hiburan DKI Contoh Singapura

Put/Ins/J-1
24/7/2020 06:49
Soal Hiburan DKI Contoh Singapura
Ilustrasi -- Sidak RHU di Surabaya.(DOK Pemkot Surabaya)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta tengah meng godok aturan protokol pembukaan tempat hiburan malam. Dalam menyusun aturan tersebut, DKI Jakarta mencontoh Singapura soal pembukaan tempat hiburan.

“Misalnya Singapura lah, negara tetangga paling dekat yang sudah bikin (protokol). Standar utama protokol memang dari WHO biasanya. Referensi itu penting,” ungkap Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia di Jakarta, kemarin.

Adopsi penyusunan protokol pembukaan tempat hiburan itu, kata Cucu, akan dijadikan referensi bagi tim Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta.

Selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga masa transisi, tempat hiburan malam di Ibu Kota tidak dibuka. Hal itulah menjadi polemik di kalangan pekerja hiburan yang menuntut DKI Jakarta untuk segera membuka tempat tersebut.

Cucu menambahkan, protokol kesehatan yang dapat diterapkan mengenai kapasitas pengunjung maksimal 50%. Hanya yang menjadi masalah, sebutnya, soal aturan jaga jarak serta sirkulasi udara di ruang tertutup seperti diskotek menjadi masalah tersendiri. Menurutnya, untuk pembukaan diskotek masih belum diketahui referensi protokol dari negara lain.

“Intinya protokol itu bagai - mana mereka menjaga physical distancing, menekan risiko-risiko penyebaran virus di tempat hiburan. Protokol yang disusun ini belum bisa memastikan hal itu,” terang Cucu.

Ada pula usulan supaya pengunjung diharuskan ikut rapid test dulu. “Kalau memang nanti tempat hiburan malam mau dibuka, kita usul tambahan protokol khusus. Contoh setiap yang mau masuk ke tempat karaoke, dia harus rapid test di tempat,” ungkap Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi.

Tidak hanya pengunjung, para karyawan di tempat hiburan malam juga harus mengikuti tes kesehatan covid-19. Hal ini untuk memastikan tempat tersebut aman dari penularan virus menular tersebut.

Bambang juga mengakui adanya syarat tersebut untuk membuat pengunjung berpikir dua kali datang ke tempat hiburan malam di tengah pandemi.

“Saya yakin kalau Anda diundang ke tempat karaoke, bakal berpikir dua kali. Soalnya banyak kan orang yang secara fisik sehat, tapi dia
carrier menularkan ke orang lain, orang tanpa ge jala,” kata Bambang. Anggota DPRD DKI Jakarta dari Komisi B Achmad Yani mengingatkan agar seluruh pengusaha apa pun jenis usahanya harus mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta.

“Bukan hanya untuk tempat hiburan, melainkan juga protokol kesehatan harus dipersiapkan secara saksama untuk segala sektor, utamanya sektor yang melibatkan banyak orang dan interaksi antara pelaku usaha dan konsumen. Masalah covid-19 inikan masih panjang, jadi sektor ekonomi harus dipikirkan formulanya agar bisa berjalan dengan baik tanpa menimbulkan masalah kesehatan,” kata Achmad Yani.

Menurut dia, cepat atau lambat protokol ini harus dipersiapkan agar kegiatan ekonomi bisa berjalan lagi.

“Tapi masalah utamanya adalah iktikad baik pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan. Percuma juga ji ka protokol kesehatannya bagus, tapi tidak diterapkan dengan disiplin. Sudah banyak ditemukan pelanggaran yang terjadi di lapangan,” ungkap Yani. (Put/Ins/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya