Polri Tangani 92 Kasus Penyelewengan Dana Bansos Covid-19

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
22/7/2020 13:50
Polri Tangani 92 Kasus Penyelewengan Dana Bansos Covid-19
Bantuan sosial yang siap dibagikan bagi warga terdampak covid-19(MI/Andri Widiyanto)

Direktorat Bareskrim Polri telah mengumpulkan informasi soal adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dana bantuan sosial (bansos) dari seluruh jajaran Polda di Indonesia.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan sudah ada 92 kasus dugaan penyelewengan dana bansos penanganan pendemi covid-19.

"Dari data yang diterima, ada 92 kasus penyelewengan dana bansos di 18 Polda," ujar Ahmad di Mabes Polri, Selasa (21/7).

Ada pun rincian kasusnya terdapat di Polda Sumatera Utara 38 kasus, Polda Jawa Barat 12 kasus, Polda Nusa Tenggara Barat 8 kasus, Polda Riau 7 kasus, serta Polda Sulawesi Selatan 4 kasus.

Baca juga: Polisi Sebut Angka Kriminalitas Menurun

"Polda Banten, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah masing-masing 3 kasus. Sementara Polda Maluku Utara dan Sumatera Selatan 2 kasus. Terakhir, Kalimantan Tengah, Kepri, Sulbar, Sumbar, Kalbar, Lampung, dan Papua Barat, 1 kasus," papar Ahmad.

Sebelumnya, kepolisian menemukan adanya dugaan praktik penyelewengan dana bansos covid-19 mencapai 55 kasus.

"Data yang kami terima, ada 55 kasus di 12 Polda," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Selasa (14/7).

Menurut Awi, rinciannya sebagai berikut: Polda Sumatera Utara 31 kasus, Polda Riau 5 kasus, Polda Banten 3 kasus, Polda Nusa Tenggara Timur 3 kasus, Polda Sulawesi Tengah 3 kasus, dan Polda Jawa Timur 2 kasus.

"Polda Maluku Utara dan Polda NTB, masing-masing 2 kasus. Polda Kalteng, Polda Kepri, Polda Sulbar, Polda Sumbar, masing-masing 1 kasus," ujar Awi. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya