Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Polri Musnahkan 10 Hektar Ladang Ganja di Aceh

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
21/7/2020 14:50
Polri Musnahkan 10 Hektar Ladang Ganja di Aceh
BNN), TNI, Polri dan Pemerintah Provinsi Aceh membakar batang ganja dalam operasi pemusnahan ladang ganja di lereng bukit Lamreh, Aceh(Antara/Dasril Roszandi)

Polisi memusnahkan 10 hektare ganja di Hutan Tanaman Industri Gampong Lamteuba Droe, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar, Aceh.

“Dari ladang ganja sekitar 15 hektare, terdapat kurang lebih 50 ribu batang ganja yang siap dipanen dengan ketinggian batang mencapai antara 50 hingga 260 cm dan 70 ribu batang ganja yang masih semai,” ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (21/7).

Ahmad menjelaskan seluruh batang tanaman ganja tersebut dilakukan pemusnahan dengan cara dicabut dan dibakar di lokasi penemuan.

Baca juga: Pengusaha Hiburan Desak Izin Buka Kembali, DPRD: Sabar

“Setidaknya ada delapan titik ladang ganja yang berada di hutan seluas 10 hektare. Jarak antara satu ladang dengan yang lainnya diperkirakan 500 meter,” ungkapnya.

Hingga kini, Direktorat Narkoba Aceh terus melakukan penyelidikan terhadap pemilik lahan dan penanam ganja tersebut.

Sementara itu, Polda Aceh telah memberantas peredaran narkoba sebanyak 8 kasus selama periode 2020.

“Polda Aceh juga melakukan pemusnahan ladang ganja dengan total luas sebanyak 50,1 hektare dan jumlah tanaman ganja yang berhasil dimusnahkan sebanyak 85.461 batang,” paparnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik