Polisi memusnahkan 10 hektare ganja di Hutan Tanaman Industri Gampong Lamteuba Droe, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar, Aceh.
“Dari ladang ganja sekitar 15 hektare, terdapat kurang lebih 50 ribu batang ganja yang siap dipanen dengan ketinggian batang mencapai antara 50 hingga 260 cm dan 70 ribu batang ganja yang masih semai,” ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (21/7).
Ahmad menjelaskan seluruh batang tanaman ganja tersebut dilakukan pemusnahan dengan cara dicabut dan dibakar di lokasi penemuan.
Baca juga: Pengusaha Hiburan Desak Izin Buka Kembali, DPRD: Sabar
Hingga kini, Direktorat Narkoba Aceh terus melakukan penyelidikan terhadap pemilik lahan dan penanam ganja tersebut.
Sementara itu, Polda Aceh telah memberantas peredaran narkoba sebanyak 8 kasus selama periode 2020.
“Polda Aceh juga melakukan pemusnahan ladang ganja dengan total luas sebanyak 50,1 hektare dan jumlah tanaman ganja yang berhasil dimusnahkan sebanyak 85.461 batang,” paparnya. (OL-14)