Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Meski Dibuka, Anak-anak dan Lansia Dilarang Masuk Bioskop

Insi Nantika Jelita
09/7/2020 18:00
Meski Dibuka, Anak-anak dan Lansia Dilarang Masuk Bioskop
Bioskop XXI, Senayan City, Jakarta(MI/Ramdani)

Ketua Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafrudin menegaskan anak-anak dan lansia dilarang masuk ke dalam teater bioskop. Menurutnya, hal itu sesuai aturan pemerintah di tengah pandemi covid-19.

"Iya (dilarang). Kami pengusaha ikuti saja. Jangan ngelawan. Jangan bikin pusing pemerintah," kata Djonny, Kamis (9/7).

Dua kategori tersebut, yaitu anak-anak dan lansia, dianggap rentan tertular covid-19 apabila berada di kerumunan. Seperti diketahui bioskop di seluruh tanah air akan buka kembali pada 29 Juli mendatang, setelah ditutup lebih dari tiga bulan.

"Kami siap bantu pemerintah gimana protokolnya. Kalau anak kecil sudah pasti (ditolak masuk). Di pintu masuk aja kita sudah tolak," tutur Djonny.

Oleh karena itu, imbuh Djony, pihaknya bakal mengumumkan kebijakan itu kepada publik. Djonny menyebut penerapan protokol kesehatan covid-19 bakal diterapkan di semua bioskop.

Pengunjung dan pegawai wajib memakai masker. Penonton dibatasi maksimal 50% di dalam teater bioskop.

Baca juga: BIN Gelar Rapid Test di Kantor Wali Kota Jakbar, 4 Positif Korona

"Setelah terima buku protokolnya, kita segera sosialisasi, perbanyak, lalu bikin semacam surat edaran juga ke seluruh bioskop di Indonesia," lanjutnya.

Terkait kapasitas 50 persen, Djohnny menyebut pasti ada dampaknya. "Kita maklum sajalah. Kita mengikuti. Nanti kami evaluasi, apakah nanti tiketnya kita naikkan atau gimana. Setelah sebulan kita lihat," pungkasnya.

Sebelumnya, Djonny menyebut kesepakatan dibuka kembali bioskop pada 29 Juli didasari atas Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Lalu adanya, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 02/KB/2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

GPBSI mewakili para pengusaha bioskop yang terdiri atas Cinema XXI, CGV, Cinepolis, Dakota Cinema, Platinum, dan New Star Cneplex. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya